“RTH publik itu menjadi tanggungjawab Pemko Medan sebesar 20 persen untuk kepentingan masyarakat secara umum. Dan 10 persen nya merupakan RTH privat yang disediakan pemilik gedung dan menjadi syarat dalam pengurusan dokumen perizinan Amdal,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Bahrumsyah, Selasa (10-03-2020).
Dikatakannya, proporsi RTH sebesar 30 persen merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota. Dimana target seluas 30 persen dari luas wilayah kota dapat dicapai melalui pengalokasian lahan perkotaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
“RTH ini menjadi paru-paru kota, maka perlunya direvisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan,” ucapnya.
Dilanjutkan Bahrumsyah, RTH perkotaan harus berkeadilan sehingga wajib memenuhi 30 persen. Jangan dibiarkan bangunan pencakar langit tidak memiliki RTH. “Saat ini Kota Medan belum layak disebut sebagai kota ideal. RTH jangan ditumpuk di Medan Utara semuanya,” kata Bahrumsyah.
Sedangkan masalah Lapangan Merdeka, menurut Bahrumsyah yang juga Ketua DPD PAN Kota Medan itu menyebutkan bahwa Lapangan Merdeka Medan yang menjadi simbol Kota Medan harus dikembalikan fungsinya menjadi RTH.
“Sekarang RTH di tengah kota ini hampir tidak ada karena semua dikelilingi bangunan. Sama halnya dengan Lapangan Merdeka saat ini, kondisi RTH nya sudah tidak ada bahkan sisi timur Lapangan Merdeka dijadikan lokasi parkir yang sangat kumuh dan mengganggu estetika Lapangan Merdeka,” ungkapnya.(torong/zul)