Medan | SNN - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si diwakili Asisten Umum Setda Kota Medan Renward Parapat menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan Jl. Kapten Maulana Lubis, Kamis (06-02-2020). Selain untuk bersilaturahmi awal tahun, kunjungan ini sendiri bertujuan untuk memacu Pemko Medan agar terus melakukan perbaikan khususnya pelayanan terhadap keluhan masyarakat.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar yang hadir didampingi jajarannya mengatakan selama ini komunikasi yang terjalin antara Ombudsman RI Perwakilan Sumut dengan Pemko Medan telah terjalin dengan baik, dengan komunikasi yang baik itu tentunya diharapkan Pemko Medan dapat menyelesaikan laporan-laporan masyarakat terkait pelayanan publik.
"Tentunya Pemko Medan juga diharapkan terus berinovasi dalam menyelesaikan laporan masyarakat mulai dari tingkat Wali Kota hingga tingkat kepala lingkungan. Semua itu akan terus dilakukan percepatan," ujar Abiyadi .
"Standar Kepatuhan Tinggi itu artinya Pemko Medan telah berada dalam zona hijau yang artinya pelayanan publik Pemko Medan sudah baik, terlihat dari pelayanan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemko Medan. Kita berharap untuk survey tahun ini Pemko Medan tetap mempertahankan predikat ini jangan menurun hingga ke zona kuning, bahkan harus ditingkatkan lagi nilainya" sambung Abiyadi, Dia juga menyampaikan survey ini akan diselenggarakan sekitar bulan Juni dan Juli tahun 2020.
Renward Parapat menegaskan, Pemko Medan khususnya para OPD harus dapat mempertahankan Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) terhadap Standar Pelayanan Publik. Penilaian ini merupakan hasil survei yang digelar Ombudsman Republik Indonesia beberapa tahun lalu.
“Tidak lama lagi, survei tentang pelayanan publik ini kembali digelar oleh Ombudsman. Karena itu, mari bersama kita terus kita pertahanan, bahkan tingkatkan, prestasi yang telah kita raih,” ujarnya.
Sekarang begitu mudahnya mendapat akses informasi, seiring juga begitu mudahnya kinerja Pemko Medan dinilai oleh masyarakat luas. Untuk itu, kita harus lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan undang-undang. Hal yang tidak benar saja bisa tersebar luas dan mempengaruhi penilaian orang, apalagi hal yang benar,ujarnya. (torong/fit)
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar yang hadir didampingi jajarannya mengatakan selama ini komunikasi yang terjalin antara Ombudsman RI Perwakilan Sumut dengan Pemko Medan telah terjalin dengan baik, dengan komunikasi yang baik itu tentunya diharapkan Pemko Medan dapat menyelesaikan laporan-laporan masyarakat terkait pelayanan publik.
"Tentunya Pemko Medan juga diharapkan terus berinovasi dalam menyelesaikan laporan masyarakat mulai dari tingkat Wali Kota hingga tingkat kepala lingkungan. Semua itu akan terus dilakukan percepatan," ujar Abiyadi .
"Standar Kepatuhan Tinggi itu artinya Pemko Medan telah berada dalam zona hijau yang artinya pelayanan publik Pemko Medan sudah baik, terlihat dari pelayanan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemko Medan. Kita berharap untuk survey tahun ini Pemko Medan tetap mempertahankan predikat ini jangan menurun hingga ke zona kuning, bahkan harus ditingkatkan lagi nilainya" sambung Abiyadi, Dia juga menyampaikan survey ini akan diselenggarakan sekitar bulan Juni dan Juli tahun 2020.
Renward Parapat menegaskan, Pemko Medan khususnya para OPD harus dapat mempertahankan Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) terhadap Standar Pelayanan Publik. Penilaian ini merupakan hasil survei yang digelar Ombudsman Republik Indonesia beberapa tahun lalu.
“Tidak lama lagi, survei tentang pelayanan publik ini kembali digelar oleh Ombudsman. Karena itu, mari bersama kita terus kita pertahanan, bahkan tingkatkan, prestasi yang telah kita raih,” ujarnya.
Sekarang begitu mudahnya mendapat akses informasi, seiring juga begitu mudahnya kinerja Pemko Medan dinilai oleh masyarakat luas. Untuk itu, kita harus lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan undang-undang. Hal yang tidak benar saja bisa tersebar luas dan mempengaruhi penilaian orang, apalagi hal yang benar,ujarnya. (torong/fit)