Dongkrak PAD, Dewan Minta Maksimalkan Pengawasan Pendirian Bangunan Dan Estetika Kota -->

Dongkrak PAD, Dewan Minta Maksimalkan Pengawasan Pendirian Bangunan Dan Estetika Kota

Kamis, 20 Februari 2020




Medan | SNN - Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak SH desak seluruh aparat Pemko Medan serius melakukan pengawasan terhadap pendirian bangunan yang tidak memiliki izin dan melanggar aturan. Dengan maksimalnya pengawasan dipastikan menjaga estetika kota dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penegasan itu disampaikan Paul Simanjuntak  saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan para Kepling, Lurah, Camat dan Dinas PKPPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan dan sejumlah pemilik bangunan bermasalah di ruang komisi IV DPRD Medan, kemarin.

“Aparat Pemko Medan dilapangan harus tegakkan aturan. Melalui tim pengawasan di Kelurahan dan Kecamatan supaya melakukan pengawasan sejak dini terhadap pendirian bangunan. Tujuannya, supaya tertib mengikuti aturan yang berlaku. Bila terjadi pelanggaran diharapkan cepat ditindaklanjuti bukan berarti dibiarkan,” saran Paul.

Disampaikan lagi, jangan setelah pembangunan hampir rampung lantas dilakukan penindakan. ‘Hal itu yang sering terjadi sehingga pemilik bangunan mengalami kerugian besar bahkan Pemko Medan mrngalami kebocoran PAD, ” ujar Paul politisi asal PDIP itu.

Dikatakan Paul, dari hasil pantauannya di wilayah Kecamatan Medan Tembung banyak bangunan yang tidak memiliki izin. Pada hal bangunan tersebut termasuk bangunan mewah. “Kepling, Lurah dan Camat supaya peduli melakukan pengawasan menganjurkan kepada pemilik agar mengurus izin demi masukan PAD Pemko Medan,” papar Paul.

Seperti halnya bangunan jenis koskosan di Jl Rela sudut Gg Saroha yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan. Bangunan sudah hampir rampung namun terkesan ada pembiaran dari oknum tertentu. Paul minta agar aturan ditegakkan dan menertibkan bangunan.

Menurut Paul, untuk memaksimalkan pengawasan bangunan bermasalah, aparat Kepling, Kelurahan dan Kecamatan dituntut supaya dibekali pengetahuan terkait aturan perizinan bangunan. Walikota diharapkan memberikan pelatihan kepada aparat dilapangan.

Pada saat RDP berlangsung, Lurah Sidorejo Rafnila Lubis mengaku bangunan ukuran 20 x 20 tersebut tidak ada plank SIMB di lokasi. Rafnila sudah memberikan arahan agar dilakukan pengurusan izin karena penindakan bukan dari pihaknya.

Sementara itu mewakili DPMPTSP Lase dan mewakili Dinas PKPPR Cahyadi membenarkan belum ada memberikan SIMB terhadap bangunan koskosan. Kedua Dinas tersebut berjanji akan melakukan penindakan tegas.(torong/zul)