Bangunan Tanpa IMB Melanggar Perda -->

Bangunan Tanpa IMB Melanggar Perda

Sabtu, 29 Februari 2020


Medan | Indonesia Berkibar News - Pembangunan terus beroperasi meskipun tidak memiliki SIMB. Pemilik bangunan yang diduga liar tidak memiliki SIMB saat mendirikan bangunan diduga abaikan Perda No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan.

Kasi Trantib Kecamatan Medan Helvetia Edy Lubis saat dikonfirmasi via seluler mengatakan bahwasannya sudah lebih dua bulan surat di kirim, namun tidak ada balasan. "Pihak kami sudah mengirimkan surat ke pemilik bangunan agar mengurus izin bangunannya, tetapi surat kami tidak pernah dibalas, sudah lebihlah dua bulan dari kami sampaikan surat hingga sekarang," terang Edi Lubis.

Begitu juga Pihak Pemko Medan melalui Kabid PBL Ashadi Cahyadi Lubis saat dikonfirmasi di gedung DPRD Medan usai RDP, mengatakan bahwasannya bangunan yang di Jalan Amir Hamzah Helvetia yang tidak memiliki izin sudah dilimpahkan ke pihak Satpol PP. "Pihak kami sudah kami limpahkan ke  pihak Satpol PP, tanyakan saja sama pihak Satpol PP kapan penertibannya," pungkas Cahyadi, kemaren.

 Kabid P2D Satpol PP Ardhani keluar dari ruang rapat Komisi gedung DPRD Medan. Saat dikonfirmasi terkait bangunan yang diduga liar di Jalan Amir Hamzah Helvetia Medan mengatakan bahwasanya laporan tentang penindakkan tersebut sudah masuk ke pihak kami, "Berkasnya sudah masuk, belum kami jadwal, nanti segera akan kami jadwal untuk melakukan penindakkan," tandas Ardhani.

Sementara Anggota Dewan DPRD Kota Medan Deddy Aksyari Nasution saat dimintai keterangannya seputar bangunan yang diduga tidak memiliki SIMB. Deddy dalam hal ini mengatakan kekecewaannya terhadap pihak Pemko Medan yang tidak tegas dalam menindak bangunan yang tidak memiliki SIMB.

"Kita minta kepada pihak Pemko Medan dalam hal bangunan liar, agar segera menertibkannya, itu kan dapat pengerusan PAD Kota Medan," paparnya agak kecewa,kemarin.

Hal ini bukan tidak beralasan karena hingga saat ini tercatat ratusan  bangunan yang didirikan di kota Medan hanya tercatat 60% saja yang terdaftar mengurus izin selebihnya dapat dikategorikan sebagai bangunan liar.

 Terbukti dalam pantauan wartawan di lapangan masih banyak bangunan yang berdiri tanpa ada Plank SIMB, kemudian banyaknya bangunan yang menyalahi izin, artinya dibangun tidak sesuai izin yang akan dibangun," paparnya.(torong/zul)