Komisi II Tuntaskan Konflik Siswa Dengan Yayasan SD Northren Green -->

Komisi II Tuntaskan Konflik Siswa Dengan Yayasan SD Northren Green

Rabu, 08 Januari 2020

Medan | SNN  -  Komisi II DPRD Kota Medan berhasil menyelesaikan permasalahan Sekolah Dasar Northren Green School Medan Jalan Babura Lama antara pihak Yayasan SD Northren Green School Medan dengan orangtua murid Lucy Nancy, Selasa (07-01-2020).

Atas pengaduan orangtua murid Lucy Nancy ke DPRD Medan, Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Yayasan SD Northren Green School Medan yang diwakili kepala sekolah Gunawan dapat terselesaikan dengan baik,karena pihak sekolah telah menyetujui 3 dari 5 permintaan orangtua murid.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Aulia Rahman yang dihadiri anggota komisi, Wong Chun Shen, Afif Abdillah, Suriyanto, Sudari dan Dhiyaul. Turut hadir, Plt Kadis Pendidikan Kota Medan Masrul Badri, Kasi Kurikulum Pelaksana Hamzah Harahap dan Ismail Fahmi, serta pihak yayasan.

Dalam rapatnya kepala sekolah Gunawan yang mewakili ketua yayasan tersebut menyanggupi permintaan semua yang diajukan orangtua murid Lucy. Diantaranya membayar semua biaya pindah Kaisar ke sekolah baru, pemulihan nama baik dan surat menyurat pemindahan siswa baru.

Namun kata Gunawan, kalau untuk biaya perobatan dan biaya kompensasi lainnya pihak yayasan tidak bisa mengabulkannya. Hal itu lantaran Kaisar bukan dipukul oleh pihak yayasan melainkan Kaisar berantam dengan sesama teman kelasnya bernama HD, dan saat itu pihak yayasan sudah memberikan perobatan serta HD juga mendapat skorsing tidak boleh sekolah selama 1 minggu yang dikeluarkan pihak yayasan.

Lucy meminta perlindungan ke dewan dengan mengajukan 5 permintaan. Yaitu biaya ganti rugi akibat dipukul HD anaknya jatuh sakit, biaya kompensasi, biaya pindah sekolah, membalikkan nama baik dan segera menyelesaikan surat pindah anaknya ke sekolah baru.

Namun hanya 3 permintaan orangtua murid Lucy disetujui oleh yayasan sekolah. Ketua Komisi II DPRD Medan Aulia Rahman beserta anggotanya mengapresiasi pihak yayasan karena sudah beritikad baik menyelesaikan persoalan. "Pihak yayasan sudah mempunyai etika baik. Namun kalau orangtua murid kurang puas, silakan melalui jalur hukum. Sebab dewan tugasnya hanya menjembatani saja,'' kata Aulia Rahman.

Sementara, Kadis Pendidikan Kota Medan Masrul Badri akan memberikan yang terbaik dan membatu orangtua murid untuk anaknya dapat sekolah kembali. untuk itu pihak yayasan segera keluarkan surat pindah agar dapat sekolah dengan baik. (torong/zul)