Kemendagri Serahkan DP4 Ke KPU Untuk Pilkada 2020 -->

Kemendagri Serahkan DP4 Ke KPU Untuk Pilkada 2020

Jumat, 24 Januari 2020


Jakarta | SNN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada Serentak Tahun 2020. Penyerahan DP4 dilakukan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D., di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (23-01-2020).

Tercatat, DP4 yang diserahkan Kemendagri untuk Pilkada Serentak Tahun 2020 sebanyak 105.396.460 jiwa yang terdiri dari 52.778.939 laki-laki dan 52.617.521 perempuan yang tersebar di 270 Daerah yang akan melaksanakan Pilkada.

“Tahun ini DP4 yang diserahkan sebanyak 105.396.460 jiwa, terdiri dari laki-laki sebanyak 52.778.939 dan perempuan 52.617.521, ini pemilih laki-laki sepertinya lebih banyak dari pada perempuan, lebih banyak sedikit lah, jumlah tersebut tersebar di 270 daerah pemilihan, 9 Pilkada Gubernur, 224 Pilkada Bupati, dan 37 Pilkada Walikota,” kata Mendagri (23-01-020).

Data tersebut diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020. Data tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil.

“Data Penduduk Potensial Pemilih berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasikan, verifikasi dan validasi oleh Kemendagri di tingkat pusat, sehingga dapat digunakan dalam urusan untuk daftar pemilih dalam rangka pemilihan,” ujarnya.

Mendagri juga berharap data tersebut dapat digunakan oleh KPU sebagaimana mestinya, sesuai amanat Undang-Undang untuk dijaga kerahasiaannya.

“Dengan penyerahan DP4 ini kami mengharapkan KPU, agar data kepedudukan digunakan dan mohon maaf dapat dijaga kerahasiaanya sesuai peraturan perundang-undangan,” pesan Mendagri.

Setelah DP4 diserahkan Kemendagri, tahapan selanjutnya yakni KPU RI akan menggunakan DP4 sebagai bahan sinkronisasi DP4 Pemilu atau Pemilihan Terakhir untuk disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan pemutakhiran Data Pemilih.(torong/zul/arj)