Kapolres Pelabuhan Belawan Gelar Tindak kejahatan Jalanan -->

Kapolres Pelabuhan Belawan Gelar Tindak kejahatan Jalanan

Sabtu, 21 Desember 2019

   
                                                                                   
Belawan | Indonesia Berkibar News -  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap 25 pelaku dari kasus tindak kejahatan seperti dari keterangan yang di paparkan langsung Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR H.Mhd R.Dayan SH,MH AKP.jaricodi SH.Sik.dan Kapolsek BelaAKP .Kompol. Saripudin pama SH.di Gedung Aula Wira Satya Polres Belawan, Jumat Siang (20-12-2019).

Dalam konfrensi pers itu Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR H.Mhd R.Dayan SH MH di dampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Candra menyampaikan dalam kejahatan pencurian dengan pemberatan(Curat), Pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR H.Mhd R.Dayan SH MH dalam pemaparannya menyampaikan ”Para pelaku tindak kejahatan jalanan ini berhasil diamankan dari sejumlah lokasi berbeda diantaranya berinisial EW (35) warga Kelurahan Tanjungmulia Kecamatan Medan Deli, Sus (40) warga Jalan Platina Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, SAH (16) warga Jalan Pasar V tanah garapan Helvetia dan Mul (53) warga Jalan Pasar VII Helvetia.

Mereka ditangkap saat meminta uang secara paksa kepada pengemudi truk yang melintas di Jalan Marelan Raya simpang tol Marelan.” ucap AKBP Dayan

Selanjutnya, TW (37) warga Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Erw (37) dan Sya (25), serta AS (25) warga Jalan Rumah Potong Hewan ditangkap saat meminta uang secara paksa kepada pengemudi truk yang melintas di simpang Jalan Kayu Putih Kecamatan Medan Deli” ujarnya

Sementara itu, tiga pelaku lainnya berinisial Chan (21) warga Jalan Selebes Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan diringkus petugas usai merampas sepedamotor di Jalan Pelabuhan Raya depan Hotel Pardede.

Pada saat tanggal 1 Desember 2019 korban yang mengendarai sepeda motor N Max melintas di Jalan Pelabuhan Raya sekira jam 01.00 WIB, saat berboncengan dengan temannya, tiba-tiba korban dihadang oleh pelaku dengan sebilah pedang sekaligus mengancam akan menebas leher korban.

Setelah menendang korbannya hingga terjatuh, tersangka Chan membawa kabur sepeda motor korban” jelas Kapolres Belawan

Sedangkan tersangka Sah (22) warga Lingkungan IX A Kelurahan Pekan labuhan ditangkap usai meminta sejumlah uang kepada pengemudi truk di simpang jembatan tol Medan Marelan.” sebut Kapolres Belawan

Dari para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam dan uang hasil tindak kejahatan.

Guna pengusutan lebih lanjut, para pelaku tindak kriminal jalanan tersebut akan diproses secara hukum dan dijebloskan ke dalam sel Polres Pelabuhan Belawan.jg.gs.(torong/al)