DPRD Setujui Ranperda Ketentraman Dan Ketertiban Umum Jadi Perda Kota Medan -->

DPRD Setujui Ranperda Ketentraman Dan Ketertiban Umum Jadi Perda Kota Medan

Selasa, 20 Agustus 2019

Medan | SNN - DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang  Kententraman dan Ketertiban Umum Tahun 2019 ditetapkan jadi Perda Kota Medan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (19-08-2019). Sebelum penandatanganan persetujuan dilakukan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan panitia khusus (pansus) serta pendapat seluruh fraksi di DPRD Medan.

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan/pengambilan keputusan bersama antara Pimpinan DPRD Medan dengan Kepala Daerah Kota Medan. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH disaksikan Wakil Wali Kota Ir H Akhyar Nasution MSi dan Sekda Ir Wiriya Alrahman MM.

Wali Kota mengatakan, Pemko Medan senantiasa berusaha menciptakan rasa aman, nyaman, ketentraman dan ketertiban Kota Medan lewat OPD terkait. Hal ini merupakan tanggungjawab  pemerintah untuk terus melakukan pembenahan demi terciptanya ketentraman dan ketertiban yang dapat dirasakan masyarakat Kota Medan secara adil dan merata dalam segala hal.

"Langkah-langkah konkrit senantiasa kami lakukan dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum bagi masyarakat. Misalnya saja dengan terus gencar melakukan penertiban papan reklame bermasalah, perbaikan sejumlah taman dan fasilitas umum termasuk normalisasi drainase yang seluruhnya bertujuan untuk memberikan rasa nyaman sekaligus menjadikan Kota Medan lebih tentram, tertib, teratur dan tertata," kata Wali Kota.

"Kami menyampaikan apresiasi sekaligus terima kasih kepada Pansus DPRD Medan dan seluruh perangkat daerah terkait yang telah mencurahkan perhatian besar terhadap Kota Medan. Melalui persetujuan Ranperda menjadi Perda ini, semoga dapat memberi manfaat yang signifikan bagi kehidupan masyarakat secara berkesinambungan sehingga seluruh masyarakat juga dapat menyadari peran dan fungsinya untuk ikut serta menciptakan, menjaga dan merawat ketentraman dan ketertiban umum," ungkapnya.
 
Wali Kota mengungkapkan sesuai dengan mekanisme pembentukan daerah, usai persetujuan bersama ini nantinya Pemko Medan akan menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur untuk selanjutnya di fasilitasi sekaligus mendapatkan nomor register. "Selanjutnya hal ini akan kami sampaikan kepada Gubernur untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalan lembaran daerah Kota  Medan," pungkasnya.(torong/fit)