Dewan Ingatkan Camat Gunakan Perda Soal Perekrutan Kepling -->

Advertisement


Dewan Ingatkan Camat Gunakan Perda Soal Perekrutan Kepling

Selasa, 16 Juli 2019

Medan | SNN - Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE ingatkan seluruh Camat di Kota Medan agar melakukan perekrutan para Kepala Lingkungan (Kepling) merujuk kepada Perda No 9 Tahun 2017. Sehingga, para Kepling dan masyarakat tidak ada yang merasa dirugikan karena kepentingan oknum tertentu.

"Regulasi untuk acuan perekrutan Kepling sudah jelas dalam Perda. Kita harapkan Camat dapat menggunakan Perda tersebut sebagai acuan pengangkatan Kepling. Sehingga tidak berdasarkan selera Camat dan kepentingan oknum tertentu", tegas Ihwan Ritonga kepada wartawan, Senin (15-07-2019). 

Hal itu ditegaskan, adanya keluhan para Kepling se Kecamatan Medan Area terkait rekrutmen yang dilakukan Camat. Dimana, para Kepling diharuskan mengikuti ujian yang dilakukan tim penguji dari pihak USU pekan lalu. Sementara, hasil ujian diduga hanya formalitas untuk menggugurkan Kepling yang tidak disenangi. 

"Ini kan mengada ada, hanya mengambil celah untuk menggugurkan Kepling karena tidak "selera" Camat," terang Ihwan.

Terkait hal itu, Ihwan mempertanyakan dasar Camat Medan Area untuk melakukan ujian dalam pengangkatan Kepling. Bahkan, Ihwan juga mempertanyakan sumber anggaran biaya ujian yang dilaksanakan pihak USU. "Ini perlu diusut, pemberlakuan ujian untuk perekrutan kepling jelas sudah melanggar Perda. Apalagi sampai ada pemberhentian Kepling alasan tidak lulus ujian," sebut Ihwan.

Untuk itu Ihwan menegaskan agar Camat Medan Area segera meninjau kebijakan yang memberhentikan Kepling. 

Sebagaimana diketahui, Kepling se Kecamatan Medan Area diwajibkan mengikuti ujian pekan lalu di USU untuk perpanjangan SK. Sebahagian Kepling diberhentikan dinyatakan tidak lulus dalam ujian.(torong/fit)