Anggota DPRD Medan : Masyarakat Harus Ikut Serta Mengawal Pelaksanaan PPDB Online -->

Anggota DPRD Medan : Masyarakat Harus Ikut Serta Mengawal Pelaksanaan PPDB Online

Jumat, 14 Juni 2019


Medan | SNN - | Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) online yang digelar di Medan (mulai 10 Juni sampai hasilnya diumumkan) perlu mendapat perhatian dari semua kalangan demi untuk memperbaiki kualitas pendidikan ke depan.

Seperti disampaikan Anggota DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.PdB, Kamis (13-06-2019) jika merujuk pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri  Dalam Negeri  Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2937/SJ tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di seluruh Indonesia, khususnya kota Medan dianggap sangat perlu untuk memedomani surat edaran tersebut.

Himbauan menteri dalam surat edaran tersebut, kata Wong Chun Sen antara lain dalam poin 4 dikatakan "memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;"  dalam hal ini masyarakat harus ikut serta melakukan pengawalan pelaksanaan PPDB online di daerahnya masing-masing.

"Jual beli kursi dan titipan pejabat A atau pejabat B perlu mendapat perhatian semua kalangan. Sekarang saatnya kita menjalankan proses PPDB Online sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberlakuan zonasi juga harus diwaspadai oleh pihak sekolah. Karena, menjelang PPDB Online akan banyak warga yang mengurus surat pindah dan mendekat dengan sekolah yang dituju. Sementara kartu keluarga dan KTP belum ikut pindah. Aturan untuk hal ini sesungguhnya sudah diatur agar tidak terjadi lagi kecurangan dalam penerimaan peserta didik baru," jelas Wong Chun Sen.

Pemberlakuan zonasi dan aturan lainnya yang telah diatur dalam proses PPDB online akan membuka jalan terang bagi calon siswa dalam memilih sekolah yang diinginkannya. Kalau zonasinya tidak memungkinkan, pihak penyelenggara harus tegas dalam hal ini.

"Harapan kita, dengan adanya aturan baru sistem zonasi ini akan menghilangkan stigma sekolah favorit, sekolah titipan para pejabat dan sekolah yang memberlakukan jual beli kursi," tandasnya.(torong/fit)