Medan | SNN - Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPRD Medan HT Bahrumsyah tegas menyatakan, pihaknya tetap fokus memperjuangkan PBI BPJS untuk warga Kota Medan. "Karena sudah ada kuota penambahan 80 ribu warga, ini yang tetap kita perjuangkan. Terlepas dari siapa yang mengurus, mau caleg mau gak, kami dari Komisi II tetap akan meminta Pemko Medan segera mendistribusikan kartu PBI,''kata Bahrumsyah pada Wartawan, Kamis (16-05-2019).
Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan belum mendistribusikan 12 ribu kartu PBI BPJS. Salah satu penyebabnya, karena dinkes ingin Dinas Sosial terlebih dulu melakukan verifikasi berkas.
"Ya itu sah saja, jika ingin verifikasi berkas layak atau tidak menerima KIS. Tapi kami beranggapan, semua warga Medan layak menerima. Terutama mereka yang tidak mampu, termasuk warga yang dulunya menjadi peserta BPJS mandiri kemudian tak sanggup lagi membayar iuran.
Berarti mereka itu kan tidak mampu, jadi layak mendapat PBI,"kata Bahrum.
Lanjutnya lagi, warga semakin resah lantaran adanya wacana Pemko Medan membatalkan distribusi kartu PBI BPJS.
Dari segi aturan, menurut Bahrumsyah, kebijakan Pemko yang akan membatalkan distribusi kartu BPJS itu melanggar. Karena bukan saja Pemko dan DPRD mengesahkan anggarannya, tapi juga kartunya telah dicetak dan tinggal didistribusikan saja.
"Artinya nama-nama warga penerima BPJS PBI sudah ada," sebutnya.
Menindaklanjuti persoalan PBI BPJS, Komisi II akan kembali memanggil Dinas Kesehatan. "Senin ini sudah dijadwalkan, dinkes kita panggil untuk menanyakan lagi kendala pendistribusian PBI BPJS,"paparnya.(torong/fit)
Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan belum mendistribusikan 12 ribu kartu PBI BPJS. Salah satu penyebabnya, karena dinkes ingin Dinas Sosial terlebih dulu melakukan verifikasi berkas.
"Ya itu sah saja, jika ingin verifikasi berkas layak atau tidak menerima KIS. Tapi kami beranggapan, semua warga Medan layak menerima. Terutama mereka yang tidak mampu, termasuk warga yang dulunya menjadi peserta BPJS mandiri kemudian tak sanggup lagi membayar iuran.
Berarti mereka itu kan tidak mampu, jadi layak mendapat PBI,"kata Bahrum.
Lanjutnya lagi, warga semakin resah lantaran adanya wacana Pemko Medan membatalkan distribusi kartu PBI BPJS.
Dari segi aturan, menurut Bahrumsyah, kebijakan Pemko yang akan membatalkan distribusi kartu BPJS itu melanggar. Karena bukan saja Pemko dan DPRD mengesahkan anggarannya, tapi juga kartunya telah dicetak dan tinggal didistribusikan saja.
"Artinya nama-nama warga penerima BPJS PBI sudah ada," sebutnya.
Menindaklanjuti persoalan PBI BPJS, Komisi II akan kembali memanggil Dinas Kesehatan. "Senin ini sudah dijadwalkan, dinkes kita panggil untuk menanyakan lagi kendala pendistribusian PBI BPJS,"paparnya.(torong/fit)