Sekda Buka FGD Penghapusan Dan Inventarisasi Barang Milik Daerah -->

Sekda Buka FGD Penghapusan Dan Inventarisasi Barang Milik Daerah

Rabu, 24 April 2019

Medan | SNN - Sebagaimana diamanatkan pada peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaab barang milik negara/daerah dan permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, disebutkan bahwa barang daerah memiliki aturan dan siklus pengelolaan yang bersifat nasional, mulai dari perencanaan, perolehan, pengelolaan, sampai penghapusan dan ganti ruginya.

Demikian disampaikan Sekretaria Daerah (Sekda) Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM pada saat pembukaan FGD (Focus Group Discussion) tentang Penghapusan dan Inventarisasi barang milik daerah sesuai peraturan menteri dalam negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah di Hotel Emerald Jalan KL Yos Sudarso, Selasa (23-04-2019).

Dalam sambutan Sekda mengatakan pengelolaan aset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah, karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis.

"Pengelolaan aset merupakan salah satununsur yang sangat penting dalan menyusun laporan keuangan daerah dan hatus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis," kata Sekda.

Kemudian Sekda menyatakan, untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Daerah perlu mempersiapkan aparatnya menghadapi perubahan, mendorong pelaksanaan tata kelola aset daerah sesuai dengan peraturan, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, agar laporan keuangan menuju Good Goverment atau pemerintahan yang baik.

"Untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik daerah yang efektif, efisien dan akuntabel, diperlukan dukungan, komitmen partisipasi dan tanggungjawab dari semua pihak," ucap Sekda.

"Saya berharap kepada para peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik mungkin serta menjadikan kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan keahlian dan pengetahuan kalian," harap Sekda.(torong/fit)