Medan| SNN -Wali
Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH menegaskan, Pemko Medan
berserta seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) dipastikan akan
bersikap netral pada pelaksanaan pemilihan legislatif baik itu DPRD
Kota Medan, DPRD Provinsi Sumut, DPR RI serta Dewan Pimpinan Daerah
(DPD) RI maupun pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang akan
berlangsung pada 17 April mendatang.
Penegasan ini disampaikan Wali Kota diwakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKD & SDM) Kota Medan Muslim Harahap di dampingi Kabag Humas menyikapi aksi damai yang dilakukan seratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Bersatu (AUIB) di depan Kantor Wali Kota Medan, Jumat (01-03-2019) siang.
Aksi damai yang dilakukan usai Shalat Jumat tersebut mendapat apresiasi penuh dari Muslim. Atas nama Wali Kota dan seluruh jajaran Pemko Medan, Muslim menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan massa tersebut. “Alhamdulillah, kita menyampaikan terima kasih karena telah diingatkan,” kata Muslim.
"Pemko Medan sudah mengeluarkan Surat Edaran No.800/800/065 tanggal 26 Januari 2018 yang ditandantangani Sekda Kota Medan Ir Syaiful Bahri atas nama Wali Kota tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN Pada Penyelenggaraan Pilkada Sumut Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 . Surat edaran itu sudah disampaikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan,” jelasnya.
Berdasarkan Pasal 11 Peraturan pemerintah No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok . oleh sebabnya ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam poitik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
"ASN tidak boleh memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Kemudian, ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik," harapnya.
Asisten Pemerintahan dan Sosial Setdako Medan Mudaddad Nasution dan Kepala BKD & SDM Muslim Harahap langsung merespon positif aksi damai tersebut. Keduanya langsung menyaksikan dan mendengarkan orasi yang disampaikan massa AUIB hingga berakhir dan meninggalkan Balai Kota Medan. (torong/fit)
Penegasan ini disampaikan Wali Kota diwakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKD & SDM) Kota Medan Muslim Harahap di dampingi Kabag Humas menyikapi aksi damai yang dilakukan seratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Bersatu (AUIB) di depan Kantor Wali Kota Medan, Jumat (01-03-2019) siang.
Aksi damai yang dilakukan usai Shalat Jumat tersebut mendapat apresiasi penuh dari Muslim. Atas nama Wali Kota dan seluruh jajaran Pemko Medan, Muslim menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan massa tersebut. “Alhamdulillah, kita menyampaikan terima kasih karena telah diingatkan,” kata Muslim.
"Pemko Medan sudah mengeluarkan Surat Edaran No.800/800/065 tanggal 26 Januari 2018 yang ditandantangani Sekda Kota Medan Ir Syaiful Bahri atas nama Wali Kota tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN Pada Penyelenggaraan Pilkada Sumut Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 . Surat edaran itu sudah disampaikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan,” jelasnya.
Berdasarkan Pasal 11 Peraturan pemerintah No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok . oleh sebabnya ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam poitik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
"ASN tidak boleh memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Kemudian, ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik," harapnya.
Asisten Pemerintahan dan Sosial Setdako Medan Mudaddad Nasution dan Kepala BKD & SDM Muslim Harahap langsung merespon positif aksi damai tersebut. Keduanya langsung menyaksikan dan mendengarkan orasi yang disampaikan massa AUIB hingga berakhir dan meninggalkan Balai Kota Medan. (torong/fit)