Pemko Tebing Tinggi Beri Sanksi 16 ASN -->

Pemko Tebing Tinggi Beri Sanksi 16 ASN

Kamis, 03 Januari 2019

Tebing Tinggi | SNN - Sebanyak 16 aparatur sipil negara di jajaran Pemkot Tebing Tinggi terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena pelanggaran hukum tindak pidana korupsi.

"Dari 16 orang tersebut, delapan diantaranya SK-nya sudah kami terima," kata kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Tebing Tinggi, Syaiful Fachri, di Tebing Tinggi, Rabu(02-01-2019).

Sementara, lanjut dia SK pemberhentian untuk yang delapan lagi menyusul karena saat ini masih dalam proses.

"Ada juga seorang ASN yang diberhentikan dalam kasus tidak pernah masuk kerja diluar batas ketentuan, dia pegawai di Kantor Camat Rambutan," katanya tanpa menyebut indititas yang bersangkutan.

Ia mengatakan, pihaknya hanya menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan, dan tidak memiliki kewenangan untuk menunda-nunda.

"SK nya akan segera kami serahkan kepada yang bersangkutan. Jika hal ini tidak kami laksanakan ada sanksi hukumnya buat kami dan pembinanya," katanya.

Sementara dari hasil sidak hari pertama masuk kerja tahun 2019 setelah usai masa liburan Natal dan Tahun Baru Rabu (02-01-2019) di jajaran Pemkot Tebing Tinggi, 98 persen ASN telah masuk bekerja seperti hari-hari biasa.

Yang tidak masuk kerja karena alasan tertentu, baik sedang cuti resmi atau sedang mengikuti pendidikan.

Khusus untuk 132 orang CPNS yang lulus dari hasil tes CPNS yang diterima di Pemkot Tebing Tinggi hasilnya juga sudah diterima BKD Tebing Tinggi dari BKN Pusat.

"Mereka-mereka sudah lulus tes kompetensi yang terakhir dilakukan, dan segera kami sampaikan kepada wali kota," katanya.(fit)