Medan | SNN - Anggota Komisi D DPRD
Medan, Paul Mei Simanjuntak, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan
menunda relokasi Pasar Timah. Pasalnya, saat ini pedagang masih
melakukan gugatan di Mahkamah Agung terkait revitalisasi pasar disana.
"Jika
tetap dilakukan eksekusi, akan menimbulkan masalah baru bagi Pemko.
Sementara saat ini terjadi berbagai masalah di beberapa pasar, seperti
Pasar Peringgan, Pasar Kampung Lalang dan Pasar Aksara," ungkap Paul Mei
Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (08-08-2018).
Untuk
itu politisi PDI Perjuangan itu mendesak Pemko menunda dulu relokasi
Pasar Timah, sembari menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA). "Baru
nanti jika keputusannya digusur, silahkan dilakukan," tegasnya.
"Ada
apa ini? Kenapa dibiarkan ada bangunan menyalahi IMB yang jelas
merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan? Seakan-akan di Medan
ini tak memiliki pemimpin yang bisa memperbaiki kota dan membiarkan
banyak kecurangan-kecurangan di lapangan," kata Paul sembari
mencontohkan lagi bangunan mewah Podomoro dan Centre Point yang juga
menyalahi IMB.
"Kayak
Centre Point itu, sampai saat ini masih beroperasi padahal tak ada
IMB-nya. Podomoro juga, sudah jelas menyalahi roilen dan katanya izin
sudah dicabut, tapi kenyataannya sampai sekarang tak ada juga
diperbaiki," kritiknya.
"Kita
minta walikota ada perhatian terhadap pedagang kecil, apalagi mereka
ini warga Medan. Jika pun ada relokasi, berikan dulu penampungan yang
layak. Nah penampungan untuk pedagang Pasar Timah itu tidak layak.
Bangunan yang dibuat investor itu IMB-nya menyalah karena ada
penyimpangan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan berada di jalur hijau,"
ungkap Paul.
Ia
menjelaskan, pedagang ini kan bermacam-macam, ada yang jualan obat,
jualan pakaian. Menurut dia, mana mungkin bisa menempati penampungan
terbuka seperti itu. Harusnya ada kajian menyeluruh. Bangunan itu juga
selayaknya memiliki Amdal (analisis dampak lingkungan) lalu lintas. (torong/fit)