Medan | SNN -
Pemerintah Kota (Pemko) Medan memutuskan untuk mencabut Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 1 tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Pencabutan Perda ini berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
dan peraturan-peraturan turunannya.
Namun pencabutan perda tersebut mendapat kritikan dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan.
"Pencabutan
perda ini jelas mengurangi sumber pendapatan asli daerah Kota Medan,"
kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Surianto, kepada wartawan, Kamis
(09-08-2018).
Meski
nantinya perda ini dicabut, kata politisi yang akrab disapa Butong itu,
Fraksi Gerindra mengingatkan Pemko Medan agar tidak mengabaikan tugas
dan fungsinya untuk meningkatkan daya tangkap ikan.
Sementara
anggota Komisi A DPRD Medan, Anton Panggabean, mengharapkan agar Pemko
Medan lebih aktif mencari potensi retribusi daerah sebagaimana diatur
dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 2009.
Menurut
Anton, Fraksinya tidak sependapat dengan nota jawaban Pemko Medan yang
mengatakan tidak merasa terbebani dengan pencabutan Perda tersebut
dengan alasan masih ada penerimaan dari Sektor Retribusi Perikanan
lainnya.
Yakni
dari Sektor Retribusi Pelelangan Ikan.
"Kita tahu tempat pelelangan ikan yang ada di Kelurahan Nelayan Indah,
Kecamatan Medan Belawan, sudah cukup lama mangkrak atau tidak
beroperasi," katanya.
Anton
juga mengatakan pencabutan perda itu jelas mengurangi PAD Pemko Medan.
"Jelas terbebani. Jadi darimana lagi sumbernya yang bisa digali,"
katanya. (torong/fit)