Tanah Paya Ilang Segera Dipagar “ Pemilik” -->

Tanah Paya Ilang Segera Dipagar “ Pemilik”

Selasa, 10 Juli 2018


Takengen | SNN - Warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah Paya Ilang, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, segera akan melakukan pemagaran lokasi, untuk menentukan batas batas tanah yang akan disertifikatkan.

Untuk pemagaran itu, para pemilik secara resmi mengirimkan surat ke DPRK Aceh Tengah, dengan tembusan ke sejumlah pihak terkait. Tanah yang sudah diusulkan pengsertifikatan itu, luasnya mencapai 5,5 hektar.

“Kami berencana pada hari Rabu ini, akan melakukan pemagaran diperkirakan 180 kk pemilik yang dikuatkan dengan akte jual beli, akan hadir,” sebut Samsul, salah seorang pemilik tanah Paya Ilang ini.

Menurut Samsul, dalam keterangan Persnya, Senin (09-07-2018), pihaknya sudah mengajukan pembuatan sertifikat atas tanah yang sudah diukur pihak BPN dan dikuatkan dengan surat resmi rekomendasi DPRK Aceh Tengah.

DPRK Aceh Tengah mengeluarkan surat rekomendasi nomor 310/133/2018 tertanggal 7 April 2018,  menyebutkan, tanah Paya Ilang atas hak milik Samsul Bahri CS yang sudah dilakukan pengukuran, dapat dilanjutkan pengajuan sertifikat.

Sengketa tanah itu sempat berlarut larut antara Pemda Aceh Tengah dan masyarakat yang mengklalaim sebagai pemilik lahan yang dikuatkan dengan sejumlah akte jual beli dan dokumen lainya. Persoalan itu ahirnya sampai ke DPRK Aceh Tengah.

Pihak DPRK setelah membahas di komisi A, melakukan peninjauan lokasi untuk pengukuran bersama tim terakit, termasuk BPN di dalamnya, kemudian mengeluarkan rekomendasi. Berbekal rekomenadasi itu, disertai dengan dokumen lainya, ahirnya pemilik mengajukan permohonan pembuatan sertifikat ke BPN Aceh Tengah.

“Sembari menunggu proses pembuatan sertifikat di BPN Takengon, kami merencanakan pada hari Rabu (11-07-2018) melakukan pemagaran, agar tapal batas sesame kami yang mengusulkan sertifikat, batasnya semakin jelas,” sebut Samsul.

Surat pemberitahuan ke DPRK Aceh Tengah untuk pemagaran itu, turut ditembuskan ke Bupati Aceh tengah, Kanwil BPN Aceh, pihak Polres dan intansi terkait lainya. ( Rahman/bahren).