Penetapan Gubernur Dan Wagubsu Oleh KPU Sumut -->

Penetapan Gubernur Dan Wagubsu Oleh KPU Sumut

Rabu, 25 Juli 2018


Medan | SNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan pasangan Edy Rahmayadi dan H.Musa Rajekshah menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumaera Utara priode 2018-2023.

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dalam rapat pleno terbuka yang berlangusung pada hari,Selasa(24-07-2018) di Hotel Marcure jalan Perintis Kemerdekaan/Jalan Sutomo Medan.

Keputusan penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang dibacakan Komisioner KPU Sumatera Utara Benget Manahan Silitonga, mengatakan pasangan nomor urut 1 Edy Rahmayadi – H.Musa Rajekshah memproleh suara 3.191.137 suara 57,58 persen dari total suara sah yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Gerindra,PAN, dan Nasdem. Pasangan nomor urut 2 yang diusung PDIP dan PPP yakni Djarot Syaiful Hidayat – Sihar Sitorus meraih 2.424.960 suara.

Sambutan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan  tidak ada tuntutan sengketa dari pasangan nomor urut 2 terhadap hasil perolehan suara ke Mahkamah Konsitusi, sehingga MK mengeluarkan keputusan agar diperbolehkan melakukan penetapan.

“Setelah kami menerima SK dari MK bahwa nomor urut 2 tidak melakukan gugatan, maka malam ini kita tatapkanlah Edy – Ijeck menjadi Gubernur dan wakil Gubernur terpilih dengan harapan mudah-mudahan di bawah kepemimpinan mereka Sumut lebih baik,” ujar Mulia disambut tepuk tangan peserta undangan.

Sambung Mulia Banurea Selain itu, KPU Sumut berharap agar visi dan misi yang disampaian kepada masyarakat, sehingga terpilih secara demokratris bisa mensejahterakan masyarakat di Sumut.

“Selamat terpilih dan terimakasih kepada masyarakat dan semua pihak yang terlibat sehingga pilkada di Sumatera Utara berlangsung sukses dan terjadi peningkatan partisipasi masyarakat mencapai 61 persen,” ujarnya.

Setelah penetapan dilanjutkan penanda tanganan berita acara oleh komisioner KPU Sumut Benget Manahan Silitonga, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, Yulhasni, Nazir Salim dan Iskandar Zulkarnain. Sentralberita.(torong/arj)