Medan | SNN -
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Iskandar Zulkarnain,
menyebutkan secara keseluruhan ada 19 bakal calon anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) yang mendaftar.
Ada Enam bakal
calon dinyatakan telah memenuhi syarat dukungan yakni Abdillah (4.217
dukungan), Dedi Iskandar Batubara (4.163 dukungan), Abdul Hakim Siagian
(4.340 dukungan), Parlindungan Purba (4.255 dukungan), Prof Willem
Simarmata (4.070 dukungan), dan Tolopan Silitonga (4.103 dukungan).
Berarti,
ada 13 bakal calon DPD yang belum memenuhi syarat dukungan yakni Prof
Ali Yakub Matondang, Faisal Amri, Dadang Darmawan, Sutan Erwin
Sihombing, Raidir Sigalingging, Prof Darmayanti Lubis, Sultoni
Trikusuma, Badikenita Sitepu, M Nuh, Solahuddin Nasution, Syamsul Hilal,
dan Marnix Sahata Hutabarat, dan M Nursyam.
Sebanyak
13 bakal calon anggota DPD RI tersebut telah menyerahkan bukti dukungan
pada Selasa (24-07-2o18) yang merupakan batas akhir perbaikan
persyaratan.
Penelitian administrasi tersebut, pihaknya akan menyerahkan bukti
dukungan itu ke KPU kabupaten/kota pada 28 Juli untuk kepentingan
verifikasi faktual di lapangan.
Dalam penyerahan ke KPU
kabupaten/kota tersebut, pihaknya juga akan memanggil bakal calon
anggota DPD RI untuk mengambil sampel bukti dukungan yang diverifikasi
faktual.
Verifikasi faktual bukti dukungan bakal calon anggota DPD RI tersebut
akan dilakukan selama 14 hari yakni sejak 30 Juli hingga 12 Agustus
2018.
Kemudian, kata Iskandar, KPU kabupaten/kota akan
melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual pada 13-14 Agustus yang
hasilnya diserahkan ke KPU Sumut pada 15-16 Agustus.
Setelah direkapitulasi di tingkat provinsi pada 17-18 Agustus, pihaknya
akan memanggil seluruh bakal calon anggota DPD RI pada 27-29 Agustus
menerima berita acara hasil verifikasi.
Bakal calon anggota DPD RI tidak dapat memperbaiki lagi syarat bukti
dukungannya.
"Kalau masih kurang, dan yang bersangkutan dinyatakan gugur," jelas Anggota KPU Sumut
(torong/arj)