Medan | SNN - Ketua DPRD Medan Henry
Jhon Hutagalung,SE,SH.MH, menanggapi aspirasi mahasiswa dalam aksi unjuk
rasa terkait pergantian antar waktu (PAW) Parlaungan Simangunsong,ST
kepada Drs.H.Amiruddin berlapang dada dan mempersilahkan itu hak mereka.
Saya
tidak akan mengorbankan lembaga DPRD dalam mengambil keputusan. Sebab,
dalam peroses PAW ini masih ada ganjalan perkara perdata dan pidana yang
belum tuntas di pengadilan. “Jika saya laksanakan ini nanti akabn uncu
gugatabn kepada saya dan saya tidak mau itu terjadi. Karena akan sangat
memalukan, se akan-akan saya tidak tau mekanisme hukum,” ucapnya.
Unjukrasa
mahasiswa yang tergabung dalam himpunan Mahasiswa Al Washliyah di
kantor DPRD Medan,Senin(09-07-2018)terkait pergantian antar waktu Fraksi
Demokrat Drs.H.Amiruddin menggantikan Parlaunan Simangunsong yang belum
dilaksanakan.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Asril
Sahbana Hasibuan selaku koordinator aksi dan MHD Ridwan Hasibuan sebagai
koordinator lapangan dan diketahui pimpinan cabang Himpunan Mahasiswa
Al Washliyah kota Medan ditandatanani MHD Ilham Tanjung Munthe selaku
ketua menyebutkan, hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh pimpinan
DPRD Medan PAW,pada hal sudah jelas sesuai dengan SK DPP Partai Demokrat
Nomor 78/SK/DPP.PD/II/2018 dan surat DPC Partai Demokrat kota Medan
Nomor 008/DPC.PD/MD/II/2018 tentang pergantian antar waktu Parlaungan
Simangunsong,ST KEPADA Drs.H.Amiruddin.
Dengan membawa
poster-poster, spanduk dan melakukan orasi disampaikan pernyataan bahwa,
pimpinan cabang HIMMAH Kota Medan meminta kepada Ketua DPRD Medan,
Henry Jhon agar segera menindaklanjuti surat DPP Partai Demokra tentang
PAW Parlaungan Simangunsong,ST kepada Drs. Amiruddin.
Meminta
agar Ketua DPRD Medan jangan ada bermain mata dengan Parlaungan
Simangunsong, jangan dicedrai Institusi DPRD Medan dan jagan jadikan
gugatan Parlaungan Simangunsong ,ST ke Pengadilan Negeri Medan untuk
mengulur-ulur waktu, karena hal tersebut sudah pernah diajukan bahkan
sudah keluar kasasi MA, sehingga tdak ada lagi persoalan hukum dalam
perkara PAW DPRD Kota Medan.
Diakhir pernyataan sikap mereka
menegaskan, apabila ketua DPRD Medan tidak segera memparipurnakan PAW,
akan melaporkan Ketua DPRD Medan ke Badan kehormatan Dewan DPRD Medan
serta meminta ketua PN Medan mengevaluasi dan mencabut SK Henry Jhon
sebagaipimpinan Dewan.(torong/fit)