Medan | SNN - DPRD Medan menilai sistem tata kelola perusahaan
daerah atau badan usaha milik daerah (BUMD) Pemko Medan terlalu
sentralistik dan birokratis sehingga menghambat kinerja perusahaan.
Wakil
Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli, mengungkapkan sistem tata kelola
perusahaan daerah seperti itu menyebabkan lambatnya proses pengambilan
keputusan-keputusan bisnis yang strategis.
"Sehingga sangat
membuka peluang hilangnya momentum bisnis karena lambatnya proses
pengambilan keputusan," kata Iswanda Ramli, saat memimpin Rapat
Paripurna DPRD Medan, Senin (25-06-2018).
Adapun agenda dalam
paripurna kali ini adalah Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah
Terhadap Ranperda tentang PD Pasar Kota Medan, PD Pembangunan dan PD
Rumah Potong Hewan Kota Medan. Nota Pengantar ini disampaikan Wakil Wali
Kota Medan, Akhyar Nasution.
Menariknya, nama ketiga badan
usaha milik Pemko Medan tersebut berubah dari Perusahaan Daerah (PD)
menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD).
Menurut Iswanda Ramli,
proses birokratis dalam pengambilan keputusan, diperlihatkan dengan
keharusan adanya persertujuan Wali Kota dan pertimbangan badan pengawas
terhadap tindakan-tindakan tertentu yang dilakukan direksi sebagai
representasi dari perusahaan.
Persetujuan dari Wali Kota dan
Badan Pengawas memang diperlukan dalam rangka check and balance dalam
tata kelola perusahaan. Namun, jika tidak menempatkan perlunya
persetujuan kepala daerah, bisa berakibat pada sangat lambatnya proses
pengambilan keputusan bisnis, mengingat kesibukan kepala daerah dalam
menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
"Oleh karena itu,
diperlukan identifikasi terhadap bentuk-bentuk kegiatan direksi yang
harus mendapat persetujuan kepala daerah dan cukup hanya persetujuan
dewan pengawas atau diserahkan pada direksi," ungkapnya.(torong/fit)