Tata Kelola BUMD Pemko Medan Terlalu Sentralistik Dan Birokratis -->

Tata Kelola BUMD Pemko Medan Terlalu Sentralistik Dan Birokratis

Selasa, 26 Juni 2018

Medan | SNN - DPRD Medan menilai sistem tata kelola perusahaan daerah atau badan usaha milik daerah (BUMD) Pemko Medan terlalu sentralistik dan birokratis sehingga menghambat kinerja perusahaan.

 Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli, mengungkapkan sistem tata kelola perusahaan daerah seperti itu menyebabkan lambatnya proses pengambilan keputusan-keputusan bisnis yang strategis.

"Sehingga sangat membuka peluang hilangnya momentum bisnis karena lambatnya proses pengambilan keputusan," kata Iswanda Ramli, saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (25-06-2018).

Adapun agenda dalam paripurna kali ini adalah Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah Terhadap Ranperda tentang PD Pasar Kota Medan, PD Pembangunan dan PD Rumah Potong Hewan Kota Medan. Nota Pengantar ini disampaikan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution.

 Menariknya, nama ketiga badan usaha milik Pemko Medan tersebut berubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD).

Menurut Iswanda Ramli, proses birokratis dalam pengambilan keputusan, diperlihatkan dengan keharusan adanya persertujuan Wali Kota dan pertimbangan badan pengawas terhadap tindakan-tindakan tertentu yang dilakukan direksi sebagai representasi dari perusahaan.

Persetujuan dari Wali Kota dan Badan Pengawas memang diperlukan dalam rangka check and balance dalam tata kelola perusahaan. Namun, jika tidak menempatkan perlunya persetujuan kepala daerah, bisa berakibat pada sangat lambatnya proses pengambilan keputusan bisnis, mengingat kesibukan kepala daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

"Oleh karena itu, diperlukan identifikasi terhadap bentuk-bentuk kegiatan direksi yang harus mendapat persetujuan kepala daerah dan cukup hanya persetujuan dewan pengawas atau diserahkan pada direksi," ungkapnya.(torong/fit)