Medan | SNN - Pelaksanaan Reses
dilakukan berdasarkan undang - undang nomor 27 tahun 2009 pasal 351 ayat (i)
yang berfungsi untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan
kerja. Adapun pelaksananaan reses dilakukan oleh anggota DPRD Kota Medan
sebanyak tiga kali dalam setahun yang dilakukan secara bertahap dan
berkesinambungan,dalam Rapat Paripurna DPRD Kota, Senin (04-06-2018).
Hal ini disampaikan menyampaikan Laporan Reses Dapil I anggota DPRD Kota Medan dapat mengetahui serta menampung
berbagai saran, kritik dan masukan-masukan yang bersumber dari masyarakat yang
mengikuti kegiatan reses tersebut. Laporan pelaksanaan reses pertama pada tahun
anggaran 2018 ini yang dilaksanakan pada tanggal 29 maret s/d 01 april 2018 dan
lanjutan pada tanggal 02 s/d 30 April 2018.
Hasil pelaksanaan
kegiatan Reses yang dibacakan oleh Hendra DS yaitu Pertama, Diminta kepada Pemko Medan untuk mengevaluasi kembali data
penerima bantuan warga miskin yang tidak tepat sasaran khususnya warga
Kecamatan Medan Area (Hasyim SE).Kedua, Diminta kepada Pemko Medan untuk diperhatikan penambahan kantor Polisi Sektor Medan Denai agar
keamanan di Medan Denai terjamin (H.Ihwan Ritonga SE).Ketiga, Diminta kepada Pemko Medan untuk memperhatikan kenapa honorguru
madrasah yang aktif belajarnya 5 hari dalam seminggu lebih kecil dari pada guru
mengaji di mesjid maupun belajar nagaji dirumah (Parlaungan Simangungsong).
Sedangkan keempat diminta kepada Pemko Medan untuk mensosialisasikan ke warga
Jl.Cemara Kelurahan Komat VI bahwa masih banyak warga setempat belum mengerti
cara mengurus dan mendapatkan Kartu BPJS.Diminta kepada Dinas Pekerjaan Umum untuk menormalisasi semua
drainase yang ada disekitar daerah pemilihan satu guna menghindari terjadinya
genangan air dan banjir (Ahmad Arif).(torong/fit)