OPD Mengabaikan Panggilan, DPRD Bisa Panggil Paksa Melibatkan Kepolisian -->

OPD Mengabaikan Panggilan, DPRD Bisa Panggil Paksa Melibatkan Kepolisian

Selasa, 05 Juni 2018


Medan | SNN - DPRD Medan menyiapkan aturan pemanggilan paksa terhadap Kepala  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan melibatkan aparat kepolisian jika mengabaikan undangan atau pemanggilan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota dewan.

Hal itu tertuang dalam pasal 17 ayat (3) Perda Tatib DPRD Medan Nomor 171 Tahun 2015 yang menyebutkan Dalam hal pejabat pemerintah daerah, Badan Hukum, atau warga yang telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut (tiga kali) tidak memenuhi panggilan sebagaimana pada ayat (2), DPRD Medan dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis dalam Rapat Internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyampaian laporan panitia khusus, penyampaian pendapat fraksi-fraksi DPRD Medan dan pengambilan keputusan  terhadap revisi peraturan daerah tentang tata tertib DPRD Medan di gedung DPRD Medan, Senin(04-06-2018).

Selain itu, ada perubahan atau pergantian nama komisi-komisi DPRD Medan Medan dari huruf menjadi angka (Komisi A,B,C dan D) menjadi Komisi (1,2,3 dan 4).

Ketua Pansus Tatib DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis menyebutkan memasukkan klausul pemanggilan paksa OPD dalam Revisi Tatib DPRD Medan karena selama ini para Kepala SKPD sering tidak hadir ketika diundang oleh dewan.

Menurut dia, dengan ketidakhadiran kepala SKPD akan menyulitkan komisi dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.

 "Fakta dalam lima tahun ini, banyak Kepala SKPD tidak datang dan hanya dilimpahkan kepada kabid atau kasi," katanya.(torong/fit)