Medan | SNN - DPRD Medan menyiapkan
aturan pemanggilan paksa terhadap Kepala Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) dengan melibatkan aparat kepolisian jika mengabaikan undangan atau
pemanggilan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota
dewan.
Hal itu tertuang dalam pasal 17 ayat (3) Perda Tatib DPRD
Medan Nomor 171 Tahun 2015 yang menyebutkan Dalam hal pejabat pemerintah
daerah, Badan Hukum, atau warga yang telah dipanggil dengan patut
secara berturut-turut (tiga kali) tidak memenuhi panggilan sebagaimana
pada ayat (2), DPRD Medan dapat memanggil secara paksa dengan bantuan
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus Tata Tertib
DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis dalam Rapat Internal Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam penyampaian laporan panitia khusus, penyampaian
pendapat fraksi-fraksi DPRD Medan dan pengambilan keputusan terhadap
revisi peraturan daerah tentang tata tertib DPRD Medan di gedung DPRD
Medan, Senin(04-06-2018).
Selain itu, ada perubahan atau
pergantian nama komisi-komisi DPRD Medan Medan dari huruf menjadi angka
(Komisi A,B,C dan D) menjadi Komisi (1,2,3 dan 4).
Ketua Pansus
Tatib DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis menyebutkan memasukkan klausul
pemanggilan paksa OPD dalam Revisi Tatib DPRD Medan karena selama ini
para Kepala SKPD sering tidak hadir ketika diundang oleh dewan.
Menurut dia, dengan ketidakhadiran kepala SKPD akan menyulitkan komisi dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.
"Fakta dalam lima tahun ini, banyak Kepala SKPD tidak datang dan hanya dilimpahkan kepada kabid atau kasi," katanya.(torong/fit)