Medan | SNN - Fraksi Partai Gerindra Kota Medan menerima dan
menyetujui revisi tata tertib (tatib) DPRD Kota Medan dengan
harapan, tata tertib DPRD memiliki arti sebagai norma-norma atau aturan yang
merupakan kesatuan etik dan filosofis sikap dan perilaku setiap anggota DPRD
dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya.
Harapam
tersebut disampaikan oleh Proklamasi K. Naibaho yang merupakan anggota DPRD
Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra pada saat pembacaan Paripurna Istimewa
Mengenai Pendapat Fraksi Partai Gerindra Kota Medan Terhadap Ranperda Kota
Medan Tentang Revisi Tata Tertib DPRD Kota Medan, di ruang Paripurna kantor
DPRD Kota Medan, Senin, (04-06-2018).
“Kegunaan
ata tertib pada prinsipnya adalah sebagai acuan, landasan dan batasan yang
sifatnya mengikat, baik ke dalam maupun keluar terhadap segala bentuk aktivitas
yang berkaitan dengan organisasi DPRD,” sebut Proklamasi.
Tata tertib
memiliki tujuan dan kegunaan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan
kredibilitas sebagai anggota dewan.
Proklamasi
melanjutkan, revisi Tata Tertib DPRD Kota Medan adalah menindak lanjuti dari
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Tentang Struktur Organisasi Tata
Kerja (SOTK). Sehingga ada perubahan di SKPD Pemko Medan yang berkaitan dengan
Mitra kerja di DPRD Kota Medan yang pastinya juga harus ada penyesuaian oleh
karena itu, hal tersebut di perlukan dalam rangka meningkatkan peran dan
kinerja DPRD Kota Medan dengan menata kembali tata cara pelaksanaan hak dan
kewajiban anggota dan kelembagaan DPRD agar dapat menjalankan fungsi dan
wewenang secara optimal.
“Perubahan
ini juga dilakukan dalam rangka untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum
yang terjadi, khususnya yang terkait dengan peraturan tata tertib DPRD Kota
Medan,” jelasnya lagi.
Dalam
kesepakatan dari Panitia Khusus (Pansus) revisi tata tertib tersebut
diantaranya adalah perubahan nama komisi. Semula nama komisi berdasarkan abjad,
dengan tatib baru, nama komisi berubah berdasarkan angka romawi, jadi Komisi I,
II, III dan IV. Hal ini juga menyesuaikan dengan UU MD3, di DPR-RI.
Fraksi
Gerindra menilai penyesuaian mitra kerja (Counterpart) dari komisi, mengingat
ada beberapa momenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut berubah,
sehinga perlu penyesuaian. Selanjutnya ada penambahan dan pengurangan,
contohnya, sekretariat daerah, semula di Komisi A atau Komisi I, kedepan
Sekretariat Daerah lintas komisi, karena sering berkaitan dengan komisi
lainnya.
Begitu juga dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(BAPPEDA). Semula hanya mitra komisi C, kedepan dengan tatib baru, BAPPEDA
bermitra dengan seluruh komisi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PMPTSP)awalnya hanya komisi C atau Komisi III, kedepan menjadi
mitra semua komisi karena keterkaitan satu sama yang lain, begitu juga Unit
Layanan Pengadaan (ULP) juga akan bermitra langsung dengan komisi III
nantinya.(torong/fit)