Medan | SNN - Kinerja Dinas TRTB Kota
Medan yang kini berganti nama menjadi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan
Penataan Ruang (PKPPR) kembali disorot Komisi D. DPRD Medan. Hal itu lantaran
didapati adanya bangunan showroom yang diduga menyalah, namun malah memiliki
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP)
Komisi D. DPRD Medan yang dipimpin Parlaungan Simangunsong,Jum’at (08-06-2018),mempertanyakan
IMB yang dikeluarkan oleh Dinas TRTB (Sebelum berganti nama menjadi Dinas
PKPPR) pada bangunan showroom di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah
milik PT Sardana Indah Berlian Motor.
“Bangunan Mitsubishi melanggar
garis sempadan bangunan (GSB) dan warga sekitar sudah komplain karena bangunan tersebut
berdiri tanpa izin tetangga, tapi kenapa IMB Nya bisa keluar?” tanya Parlaungan
yang didampingi 2 anggota Komisi D lainnya, Drs. Godfried Effendi Lubis dan
Paul MA Simanjuntak. Menjawab soalan itu, Kepala Bidang Penataan dan Lingkungan
Dinas PKPPR Kota Medan, Ashadi Cahyadi menegaskan, pihaknya sudah bekerja
sesuai prosedur. Tekanan warga sudah diperoleh dan diperkuat lagi dengan
tekenan kepala lingkungan dan lurah setempat.
Ashadi menyatakan pihaknya tak bisa
memerintahkan pembongkaran karena pemilik bangunan sudah membayar retribusi ke
BPK RI pada tanggal 16 Desember 2017 atas bangunan yang melanggar IMB. “Artinya
secara sporadis disuruh bongkar akan jadi masalah, karena BPK RI memerintahkan
bayar retribusi pada pemilik bangunan yang melanggar IMB,” kata pria berkacamata
ini.
Perkataan Ashadi membuat
Parlaungan memanggil staf ahli dan meminta agar dicari tahu wewenang BPK RI
untuk persoalan IMB. Politisi Partai Demokrat ini juga menyayangkan ketidakhadiran
pemilik showoom di RDP, sehingga masalah tak bisa dituntaskan.
Sebelumnya, Edi selaku warga
keberatan memaparkan pada anggota dewan keheranannya atas kepemilikan IMB
bangunan tersebut, sementara dirinya selaku tetangga merasa keberatan dan tak
pernah dimintai tandatangan sebagai salah satu syarat berkas administrasi pengurusan
IMB.(torong/fit)