Medan | SNN - Fraksi PAN meminta berdasar
peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, dalam rancangan revisi peraturan
tatib DPRD Kota Medan harus dimasukkan point tugas dan wewenang DPRD dalam hal
memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan
jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan
Hal
ini diungkapkan HT Bahrumsyah SH, saat menyampaikan pandangan fraksi PAN dalam
paripurna Raperda Revisi Tata Tertib DPRD Kota Medan, Senin (04-06-2018)
Dalam
paripurna tersebut, kekosongan jabatan masa pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah menjadi catatan penting bagi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.
Lanjutnya
lagi, didalam draf rancangan revisi peraturan tatib, berdasarkan pasal 24 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib, harus
dimasukkan satu pasal lagi yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan
jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan.
Adapun
yang harus dimuat, diantaranya : tugas dan wewenang panitia pemilihan. Tata
cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan, jadwal dan tahapan, penyampaian visi
misi, hak anggota DPRD dalam pemilihan dan larangan serta sanksi bagi calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah yang
mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon.
“Fraksi
PAN DPRD Medan berharap, dengan disetujuinya rancangan Peraturan Daerah Kota
Medan revisi tentang peraturan tata tertib DPRD Kota Medan ini menjadi
peraturan daerah. Maka seluruh anggota dewan dapat melaksanakan fungsi dan
tugas sebaik-baiknya,”katanya mengakhiri.(torong/fit)