Sabang | SNN - Pasca
kesalapahaman dalam pandangan tata cara, pengorbitan barang dalam kawasan
Pelabuhan Bebas dan Pedagangan Bebas (Free Port) Sabang, Antara Badan
Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), dengan pihak Bea dan Cukai setempat, kini
Pemerintah Kota (Pemko) Sabang dan Bea Cukai siap memajukan pelabuhan bebas
Sabang.
Kasi
Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Sabang, Arif Tri Handoko, Rabu
sore kepada sejumlah awak media mengatakan, apa yang terjadi dilapangan
beberapa hari lalu, itu merupakan kesalaahaman antara petugas Bea Cukai dengan
pihak perizinan BPKS beserta importer, selaku pemilik barang ketika hendak
dikeluarkan dari dalam gudang.
“Seharusnya
hal sperti itu tidak perlu terjadi karena, persoalannya disebabkan masalah
aturan saja dan kita harapkan kejadian serupa tidak terulang lagi. Yang
terpenting, saling berkomunikasi dengan baik, agar setiap kegiatan didalam
kawasan pelabuhan bebas ini dapat berjalan sesuai Undang-undang dan aturan yang
berlaku”., kata Arif.
Dijelaaskan,
pihaknya telah melakukan rapat koordinasi terkait kesaalapahaman yang yang
terjadi dilapangan itu, dengan pihak BPKS selaku pengeluar izin barang masuk, Pemko
Sabang, Polres Sabang, Kejari Sabang termasuk dengan pihak Perusahaan Daerah
Pembangunan Sabang (PDPS) sebagai perusahaan daerah yang berkecimpung dalam
ekspor-impor.
Pada
rapat koordinasi tersebut membicarakan bagaimana cara-cara yang sesuai atauran
dalam setiap kegiatan, importir terlebih dahulu melengkapi adminstrasi dan
dokumen daftar manifest beserta data kelengkapan semua jenis barang yang
diimpor, sehingga saat barang yang sudah berada dalam gudang tidak bermasalah
dikeluarkan.
Bea
dan Cukai mendukung sepenuhnya pengembangan Free Port Sabang, dan tidak akan
menghambat upaya importir untuk mendatangkan barang-barang dari luar negeri ke
kawasan pelaabuhan bebas Sabang, asalkan proses yang dilakukan sesuai prosedur
dan Undang-undang yang berlaku.
“Bea
dan Cukai Sabang sangat-sangat mendukung memajukan Free Port Sabang, dan untuk
diketahui bersama kami tidak akan menghambat apa yang dilakukan importir ,
dalam usahanya memasukan barang dari luar negeri ke kawasan pelabuhan bebas
Sabang. Asalkan, prosedurnya dipatuhi dengan melengkapi daftar manifest barang
yang diimpor” jelasnya.
Pihaknya
juga tambah Arif, sudah sepakat dengan seluruh instansi terkait, untuk
sama-sama melaksanakan tugas yang sesuai peraturan yang berlaku, oleh semua
pihak yang terkait. Agar, peristiwa yang sempat ramai itu tidak terulang kedua
kali. Diharapkan kepada masyarakat Sabang untuk tidak salah menilai terhadap
tugas Bea dan Cukai.
“Tidak
ada masalah apapun antara Bea ddan Cukai dengan instansi pemerintah yang ada di
Sabang, yang perlu dipahami barang-barang yang diimpor itu tidak menyalahi
undang-undang. Kemudian pihak importer juga bisa menunjukan kelengkapan
dokumennya dan silakan mengimpor, Sabang kan kawasan pelabuhan bebas jadi tidak
ada masalah”., ujarnya.
Sementara
itu, terkait persoalan yang dinilai belum maksimalnya Undang-undang nomor 37
tahun 2000 tentang kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas Sabang, salah
seorang tokoh masyarakat Sabang Adnan Hasyim, menganggap kegiatan di kawasan
pelabuhan bebas Sabang tersendat dengan aturan yang dipegang Bea dan Cukai.
“Bagaimana
kawasan pelabuhan bebas Sabang bisa maju, kalau pihak Bea dan Cukai masih mempersulit proses ekspor impor, maka
kita harus ada ketentuan yang jelas tdari Bea dan Cukai, sabagai lembaga
pengawasan kepabeanan. Jika saja, persoalan-persoalan yang kecil tidak terjadi
sebernarnya, ekonomi Sabang sudah bangkit sejak ditetapkan sebagai pelabuhan
bebas tahun 2000”, kata Ayah Nan nama sapaannya.
Ayah
Nan meyampaikan hal itu terkait persoalan pencegahan keluarnya barang-barang
impor dari gudang milik BPKS, yang diisi barang milik importir di Kota Sabang,
yang dilakukan Bea dan Cukai, beberapa hari lalu. Menurut Bea dan Cukai pencegahan
tersebut dilakukan karena importir belum memperlihatkan kelengkapan dokumen,
barang-barang import yang akan dikeluarkan.(jal)