Wali Kota Tempel Stiker Dimulainya Kampanye Gerakan Sadar & Patuh Pajak Daerah -->

Wali Kota Tempel Stiker Dimulainya Kampanye Gerakan Sadar & Patuh Pajak Daerah

Selasa, 15 Mei 2018


Medan | SNN -  Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi memimpin langsung pemasangan Stiker Kampanye Gerakan Sadar dan Patuh Pajak Daerah kepada seluruh pengusaha yang terdaftar sebagai wajib pajak di Kota Medan. Secara simbolis, pemasangan stiker itu dilakukan Wali Kota di pintu masuk 3 objek objek pajak di Jalan AH Nasution Medan, Senin (14-05-2018).

  Melalui gerakan ini diharapkan dapat menggugah sekaligus menstimulus para wajib pajak untuk membayar pajak. Dengan demikian 72% pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah dapat terwujud.

 Pemasangan stiker itu dilakukan Wali Kota bersama sejumlah unsur Forkopimda Kota Medan serta Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan Zulkarnain. Adapun ketiga objek pajak yang ditempelin Stiker Kampanye Gerakan Sadar dan Patuh Pajak Daerah adalah Gerai Makanan Siap Saji MW, Mistes Cafe serta Oriflame.

 Pemasangan stiker dilakukan Wali kota di depan pintu masuk ketiga objek pajak tersebut. Proses pemasangan stiker berjalan lancar, pemilik usaha ketiga objek pajak itu pun menerima kedatangan Wali Kota dengan ramah.

“Semoga pemasangan stiker ini dapat menggugah dan memotivasi para wajiba pajak untuk membayar kewajiban pajak mereka dengan penuh ikhlas,” harapnya.

 Pemko Medan melalui BPPRD) Kota Medan, jelas Wali Kota, juga setiap tahunnya memberikan reward bagi wajib pajak yang taat membayar pajak.

“Selanjutnya sebagai salah satu bentuk apresiasi kita kepada wajib pajak yang taat membayar pajak, kita akan memperlihatkan tanda kepada masyarakat bahwasannya inilah wajib pajak yang taat membayar pajak,” ungkapnya.

 Sementara itu menurut Kepala BPPRD Kota Medan Zulkarnain, pemasangan stiker yang dilakukan Wali Kota bersama unsur Forkopimda Kota Medan untuk memotivasi sekaligus mendorong para wajib pajak untuk menjadi pelopor-pelopor patuh dan taat membayar pajak daerah.

 “Pajak daerah menyumbang 72% dari total PAD. Jadi pajak daerah ini nantinya kita harapkan menjadi sumber pembiayaan pokok untuk menyelenggarakan berbagai program pembangunan kota yang telah ditetapkan dalam APBD, seperti pembangunan infrastruktur maupun berbagai pembangunan utilitas sosial ekonomi lainnya yang dibutuhkan masyarakat,” jelas Zulkarnain.(torong/fit)