Medan | SNN -Dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD
Kota Medan Pansus LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ) Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Medan dianggap gagal dalam menjalankan tugas
pokok dan fungsinya.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan,
Iswanda Ramli saat membacakan laporan Panitia Khusus (Pansus) Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2017 pada sidang paripurna di
gedung dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan,(28-05-2018).
“Pansus menilai Dishub belum mampu secara optimal melaksanakan tugas,” ujar pria yang akrab disapa Nanda ini.
Nanda
juga menyebut Dishub belum mampu membuat regulasi yang jelas tentang
keberadaan transportasi online. Belumlagi, kata dia, Dishub juga belum
mampu menertibkan terminal-terminal liar. Padahal, keberadaan terminal
liar sering mengganggu arus lalu lintas dan menimbulkan kemacetan.
“Dishub
juga belum menempatkan personilnya ditempat-tempat rawan kemacetan,
padahal itu sangat penting dalam rangka menjaga mobilitas warga Kota
Medan,” tuturnya.
Belum lagi, lanjut Politisi Golkar ini dari
sisi pendapatan. Dimana Dishub belum mampu merealisasikan penerimaan
retribusi parkir tepi jalan umum.
“Kinerja Dishub dari sisi
pendapatan juga kurang baik dalam rangka meningkatkan pendapatan parkir.
Maka dari itu Pansus merekomendasikan agar Dishub membuat parkir meter
paling lambat tahun 2019,” paparnya.(torong/fit)