Medan | SNN-Peringatan Hari
Otonomi Daerah ke-XXII berlangsung lancar dan penuh khidmat di halaman depan
Balai Kota Medan, Rabu (25-04-2018).
Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi yang
bertindak sebagai inspektur upacara, mengajak
seluruh Apratur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan untuk terus
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tidak pernah sekalipun
mengharapkan imbalan dari masyarakat atas pelayanan yang diberikan, serta
menjauhi segala bentuk tindak pidana korupsi.
Dihadapan Wakil
Wali Kota Ir H Akhyar Nasution MSi, staf ahli, asisten, pimpinan Organisasi
Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian, camat, lurah serta ASN di lingkungan Pemko Medan, Wali Kota
berharap melalui Peringatan Hari Otonomi Daerah menjadi momentum bagi seluruh
ASN untuk bekerja dan ikhlas sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
“Jangan sekalipun
melakukan tindakan tidak terpuji dengan meminta imbalan kepada masyarakat dari
pelayanan yang diberikan. Sebab, kita sudah digaji dan diberi tunjangan oleh
pemerintah untuk melaksanakan tugas dengan baik, terutama memberikan pelayanan
terbaik kepada sleuruh lapisan masyarakat,” kata Wali Kota.
Wali kota
menegaskan, dia tidak ingin mendengar dan mendapati ada ASN di lingkungan Pemko
Medan sengaja memperlambat penyelesaian urusan masyarakat dengan harapan agar
diberi imbalan. “Itu jelas tindakan tidak terpuji, ASN merupakan abdi negara
dan pelayan masyarakat. Jika itu dilakukan, saya akan ambil tindakan tegas!” ungkapnya.
“Ingat, jangan pernah
tergiur sedikit pun dengan pemberian dari masyarakat yang tengah melakukan
pengurusan maupun membutuhkan pelayanan. Menerima imbalan sama artinya dengan
korupsi. Sudah itu menolak pemberian
juga sebagai salah satu upaya untuk menjaga diri. Tidak tertutup kemungkinan
pemberian yang dilakukan itu merupakan trik jebakan sehingga kita nantinya berusuan dengan
aparat penegak hukum,” paparnya.
Wali kota kemudian membacakan pidato tertulis Menteri Dalam
Negeri Mendagri) RI Tjahjo Kumolo. Dalam sambutan tertulisnya, Mendagri
mengatakan, penyelenggaraan otonomi daereah (otda) yang bersih dan demokratis artinya bukan hanya
mengharuskan daerah-daerah menjalankan kewenangan otda berlandaskan kepada
peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga harus menjadikan
transparansi dan partisipasi publik sebagai dasar dan tolok ukur utama dalam setiap pengambilan
kebijakan.
Guna memastikan
penyelenggaraan otda yang bersih dan demokratis, jelas Mendagri, pemerintah
telah. Sedang dan terus melakukan berbagai terobosan. Salah satunya menerbitkan
Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dikatakan
Mendagri, peraturan itu memperjelas mekanisme koordinasi antara aparat penegak
hukum sehingga dalam menangani pengaduan masyarakat, akan dipelajari bersama
apakah mengarah pada indikasi korupsi atau kesalahan administrasi agar diskresi
administrasi tidak menimbulkan pidana. (torong/fit)