Dzulmi Eldin Tegaskan ,ASN Jangan Minta Imbalan & Korupsi -->

Dzulmi Eldin Tegaskan ,ASN Jangan Minta Imbalan & Korupsi

Kamis, 26 April 2018

Medan | SNN-Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXII  berlangsung  lancar dan penuh khidmat di halaman depan Balai Kota Medan, Rabu (25-04-2018). 
 
Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi yang bertindak sebagai inspektur upacara, mengajak  seluruh Apratur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tidak pernah sekalipun mengharapkan imbalan dari masyarakat atas pelayanan yang diberikan, serta menjauhi segala bentuk tindak pidana korupsi. 
 
 Dihadapan Wakil Wali Kota Ir H Akhyar Nasution MSi, staf ahli, asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian, camat, lurah serta  ASN di lingkungan Pemko Medan, Wali Kota berharap melalui Peringatan Hari Otonomi Daerah menjadi momentum bagi seluruh ASN untuk bekerja dan ikhlas sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

“Jangan sekalipun melakukan tindakan tidak terpuji dengan meminta imbalan kepada masyarakat dari pelayanan yang diberikan. Sebab, kita sudah digaji dan diberi tunjangan oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas dengan baik, terutama memberikan pelayanan terbaik kepada sleuruh lapisan masyarakat,” kata Wali Kota.

Wali kota menegaskan, dia tidak ingin mendengar dan mendapati ada ASN di lingkungan Pemko Medan sengaja memperlambat penyelesaian urusan masyarakat dengan harapan agar diberi imbalan. “Itu jelas tindakan tidak terpuji, ASN merupakan abdi negara dan pelayan masyarakat. Jika itu dilakukan, saya akan ambil tindakan tegas!”  ungkapnya.
              
“Ingat, jangan pernah tergiur sedikit pun dengan pemberian dari masyarakat yang tengah melakukan pengurusan maupun membutuhkan pelayanan. Menerima imbalan sama artinya dengan korupsi.  Sudah itu menolak pemberian juga sebagai salah satu upaya untuk menjaga diri. Tidak tertutup kemungkinan pemberian yang dilakukan itu merupakan trik  jebakan sehingga kita nantinya berusuan dengan aparat penegak hukum,” paparnya.

Wali kota kemudian membacakan pidato tertulis Menteri Dalam Negeri Mendagri) RI Tjahjo Kumolo. Dalam sambutan tertulisnya,  Mendagri  mengatakan, penyelenggaraan otonomi daereah (otda)  yang bersih dan demokratis artinya bukan hanya mengharuskan daerah-daerah menjalankan kewenangan otda berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga harus menjadikan transparansi dan partisipasi publik sebagai dasar  dan tolok ukur utama dalam setiap pengambilan kebijakan.

Guna memastikan penyelenggaraan otda yang bersih dan demokratis, jelas Mendagri, pemerintah telah. Sedang dan terus melakukan berbagai terobosan. Salah satunya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dikatakan Mendagri, peraturan itu memperjelas mekanisme koordinasi antara aparat penegak hukum sehingga dalam menangani pengaduan masyarakat, akan dipelajari bersama apakah mengarah pada indikasi korupsi atau kesalahan administrasi agar diskresi administrasi tidak menimbulkan pidana. (torong/fit)