Medan | SNN - Menerima sertifikasi dari Pemerintah Kota Medan.
Hal ini diakibatkan, pendistribusian subsidi tersebut sudah dikembalikan kepada Kementerian Agama, selaku pengambil kebijakan.
Ketua
Fraksi Gerindra DPRD Medan, Surianto mengatakan, nasib miris tidak
hanya menimpa guru honor agama sekolah negeri, guru honor
ekstrakulikuler sekolah negeri juga mengalami hal serupa.
Jika pemerintah ingin mensejahterakan para guru tersebut, hendaknya
tidak ada pembedaan. Sebab, gaji para guru honor ini masih jauh dari
kata laik.
"Herannya
kita, guru honor ekstrakulikuler dan agama di sekolah swasta dapat
insentif atau sertifikasi. Tapi kenapa di sekolah negeri guru-guru honor
ini tidak mendapatkan hak yang sama? Supaya mereka dapat bantuan itu,
harus linier menurut kebijakan kementerian Pendidikan. Kan peraturan
yang aneh," ujarnya Senin (23-04-2018).
"Cobalah
kita bayangkan. Untuk mendapatkan kesejahteraan, guru honor ini harus
mengorbankan biaya lagi dengan kuliah mengambil jurusan yang linier.
Dari mana mereka bisa dapatkan biaya itu? Besarnya tingkat kebutuhan
tidak sebanding dengan apa yang mereka dapatkan tiap bulannya, itu pun
diperoleh tiga bulan sekali," terangnya.
Sebelumnya,
guru honor agama SDN 064006 Jalan Pasar II Kecamatan Medan Marelan,
Ismail, mengaku, sejak munculnya program Simpatika yang dicanangkan
Kementerian Agama tahun ini, nama-nama guru honor agama sekolah negeri,
tidak lagi terdaftar di Dapodik yang dikelola Dinas Pendidikan Medan.
Sejak itu pula, lanjutnya, nasib guru honor agama yang sudah terlanjur
ikuti aturan, tidak menerima bantuan apapun.(torong/fit)