Medan | SNN -
Komisi C DPRD Kota Medan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan PD
Pasar dan pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM)
yang digelar, Senin (05-03-2018) yang dipimpin Ketua Komisi, Hendra DS,
mengeluarkan 4 poin rekomendasi terkait Pasar Marelan.
Pertama,
Komisi C meminta PD Pasar untuk menstanvaskan pembangunan meja dagangan
dan kios pedagang yang dilakukan oleh P3TM. “Sebab, P3TM tidak
berkompeten untuk melakukan pembangunan meja dan kios di Pasar Marelan,”
sebut Hendra ketika membacakan rekomendasi.
Kedua,
Komisi C meminta PD Pasar untuk melakukan pengundian ulang kepada
pedagang yang telah terdata untuk menempati kios di pasar tersebut.
Ketiga, PD Pasar harus menjamin agar seluruh pedagang sebanyak 791
pedagang dapat tertampung di Pasar Marelan.
“Terakhir,
Badan Pengawas PD diminta untuk mencari keterangan terkait adanya
pembangunan diluar yang dilakukan oleh Dinas Perkim, ” ungkap Hendra.
Tak Hadir
Sebelumnya Komisi C mengaku kecewa atas ketidakhadiran P3TM dalam RDP
lanjutan guna pembahasan penyelesaian Pasar Marelan.
RDP
hanya dihadiri oleh pihak PD Pasar.
Atas kondisi itu, Komisi C menuding pihak pengurus P3TM tidak mempunyai
niat baik untuk menyatukan pedagang di Pasar Marelan. “Terus terang kita
(Komisi C, red) kecewa dengan sikap pengurus P3TM. Sudah dua kali
mereka kita undang, tapi tidak hadir.
Ini menunjukkan
kalau mereka tidak mempunyai niat baik untuk menyatukan pedagang,” kata
Hendra.
Senada dengan itu Wakil Ketua Komisi C, Mulia Asri Rambe, secara tegas
tidak akan meneruskan RDP terkait kisruh Pasar Marelan. “RDP ini tidak
akan dilanjutkan sampai batas waktu tidak ditentukan hingga ada
pernyataan dari P3TM untuk hadir kemari (DPRD, red),” tegasnya.(torong/fit)