Terkait Pasar Marelan, Komisi C DPRD Medan Keluarkan 4 Rekomendasi -->

Terkait Pasar Marelan, Komisi C DPRD Medan Keluarkan 4 Rekomendasi

Selasa, 06 Maret 2018

 Medan | SNN - Komisi C DPRD Kota Medan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan PD Pasar dan pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) yang digelar, Senin (05-03-2018) yang dipimpin Ketua Komisi, Hendra DS, mengeluarkan 4 poin rekomendasi terkait Pasar Marelan.

 Pertama, Komisi C meminta PD Pasar untuk menstanvaskan pembangunan meja dagangan dan kios pedagang yang dilakukan oleh P3TM. “Sebab, P3TM tidak berkompeten untuk melakukan pembangunan meja dan kios di Pasar Marelan,” sebut Hendra ketika membacakan rekomendasi.

 Kedua, Komisi C meminta PD Pasar untuk melakukan pengundian ulang kepada pedagang yang telah terdata untuk menempati kios di pasar tersebut. Ketiga, PD Pasar harus menjamin agar seluruh pedagang sebanyak 791 pedagang dapat tertampung di Pasar Marelan.

 “Terakhir, Badan Pengawas PD diminta untuk mencari keterangan terkait adanya pembangunan diluar yang dilakukan oleh Dinas Perkim, ” ungkap Hendra. Tak Hadir Sebelumnya Komisi C mengaku kecewa atas ketidakhadiran P3TM dalam RDP lanjutan guna pembahasan penyelesaian Pasar Marelan.

RDP hanya dihadiri oleh pihak PD Pasar. Atas kondisi itu, Komisi C menuding pihak pengurus P3TM tidak mempunyai niat baik untuk menyatukan pedagang di Pasar Marelan. “Terus terang kita (Komisi C, red) kecewa dengan sikap pengurus P3TM. Sudah dua kali mereka kita undang, tapi tidak hadir.

 Ini menunjukkan kalau mereka tidak mempunyai niat baik untuk menyatukan pedagang,” kata Hendra. Senada dengan itu Wakil Ketua Komisi C, Mulia Asri Rambe, secara tegas tidak akan meneruskan RDP terkait kisruh Pasar Marelan. “RDP ini tidak akan dilanjutkan sampai batas waktu tidak ditentukan hingga ada pernyataan dari P3TM untuk hadir kemari (DPRD, red),” tegasnya.(torong/fit)