Medan | SNN
- Suara Nasional
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Provsu) membahas Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penggabungan Perusahaan Daerah (PD)
Aneka Industri dan Jasa Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Sumut)
ke dalam Perseroan Terbatas (PT) Dhirga Surya Sumut, Senin (19-03-2018)
di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Sumut.
Rapat yang dibuka Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman SSos itu dihadiri Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) Brigjen (Purn) Dr Hj Nurhajizah Marpaung SH MH.
Wagubsu Nurhajizah menyampaikan beberapa pertimbangan tentang keputusan penggabungan PD Aneka Industri dan Jasa ke dalam PT Dhirga Surya Sumut. Dikatakannya, sesuai dengan perkembangan iklim investasi usaha di Sumut, PD Aneka Industri dan Jasa dan PT Dhirga Surya Sumut tidak mampu lagi memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah Provsu sebagaimana diharapkan.
Wagubsu juga menambahkan bahwa penggabungan kedua PD tersebut ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Perda Provsu No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Keberadaan perusahaan daerah sejatinya harus memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Jika dalam perkembanganya perusahaan daerah terus mengalami defisiensi, maka perlu kita ambil tindakan, penggabungan ini salah satunya,” ujar Wagubsu.
Nantinya penggabungan PD Aneka Industri dan Jasa ke dalam PT Dhirga Surya Sumut diharapkan bisa meningkatkan fungsi dan peran PT Dhirga Surya Sumut untuk memperluas bidang usaha, meningkatkan daya saing, dan turut membantu dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provsu.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Provsu H Robby Anangga SE menyampaikan hasil pengkajian BPPD terhadap Ranperda. Menurut Robby, penyusunan Ranperda harus diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan penggabungan PD Aneka Industri dan Jasa ke dalam PT Dhirga Surya Sumut.
Diantaranya, UUD 945, UU No. 40 Tahun 2007 Tentang PT, UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 Tentang BUMD. Robby juga menambahkan penggabungan perlu dilakukan agar PD Aneka industri dan jasa tidak perlu dilikuidasi dan masih memiliki kesempatan untuk mengembangkan potensinya setelah melebur dengan PT Dhirga Surya Sumut.(torong/ks/zul)
Rapat yang dibuka Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman SSos itu dihadiri Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) Brigjen (Purn) Dr Hj Nurhajizah Marpaung SH MH.
Wagubsu Nurhajizah menyampaikan beberapa pertimbangan tentang keputusan penggabungan PD Aneka Industri dan Jasa ke dalam PT Dhirga Surya Sumut. Dikatakannya, sesuai dengan perkembangan iklim investasi usaha di Sumut, PD Aneka Industri dan Jasa dan PT Dhirga Surya Sumut tidak mampu lagi memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah Provsu sebagaimana diharapkan.
Wagubsu juga menambahkan bahwa penggabungan kedua PD tersebut ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Perda Provsu No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Keberadaan perusahaan daerah sejatinya harus memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Jika dalam perkembanganya perusahaan daerah terus mengalami defisiensi, maka perlu kita ambil tindakan, penggabungan ini salah satunya,” ujar Wagubsu.
Nantinya penggabungan PD Aneka Industri dan Jasa ke dalam PT Dhirga Surya Sumut diharapkan bisa meningkatkan fungsi dan peran PT Dhirga Surya Sumut untuk memperluas bidang usaha, meningkatkan daya saing, dan turut membantu dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provsu.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Provsu H Robby Anangga SE menyampaikan hasil pengkajian BPPD terhadap Ranperda. Menurut Robby, penyusunan Ranperda harus diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan penggabungan PD Aneka Industri dan Jasa ke dalam PT Dhirga Surya Sumut.
Diantaranya, UUD 945, UU No. 40 Tahun 2007 Tentang PT, UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 Tentang BUMD. Robby juga menambahkan penggabungan perlu dilakukan agar PD Aneka industri dan jasa tidak perlu dilikuidasi dan masih memiliki kesempatan untuk mengembangkan potensinya setelah melebur dengan PT Dhirga Surya Sumut.(torong/ks/zul)