Medan | SNN -
Setelah legalisir Surat Keterangan Pengganti Ijajah (SKPI) JR Saragih
dilakukan bersama-sama dengan tim KPU Sumut dan Bawaslu di Kantor Suku
Dinas Pendidikan II Jakarta, status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun
Memenuhi Syarat (MS) paslon pilgubsu ini akan ditetapkan KPU pada 16
Maret 2018 ini.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Sumut,
Iskandar Zulkarnain dalam temu pers yang berlangsung di Kantor KPU
Sumut, Selasa (13-03-2018).
Didampingi Maruli, Kabag Hukum Teknis dan Humas KPU Sumut, Iskandar
membeberkan kronologis saat legalisir ijajah dilakukan.
“Sesuai
dengan keputusan Bawaslu tertanggal 3 Maret 2018, salah satunya
memerintahkan termohon untuk melakukan legalisir ulang fotokopi ijajah
SMA bersama-sama dengan pemohon di dinas terkait. Kami (KPU) lalu
menyurati JR Saragih agar memberikan jadwal kapan keberangkatan dan
diharapkan memberitahukan sehari sebelum berangkat. Selanjutnya, sabtu
lalu, JR membalas surat dan diberitahukan akan meleges ulang di hari
Senin (12-03-2018) di Suku Dinas Pendidikan II Jakarta Pusat,”jelas
Iskandar.
Selanjutnya, sesuai tanggal yang ditentukan,
lima komisioner KPU Sumut tiba di Kantor Suku Dinas Pendidikan Jakarta.
Disana mereka bertemu tim dari Bawaslu dan tim JR Saragih.
Saat dilakukan pelegesan, diketahui ternyata bukan ijajah yang dileges
melainkan SKPI. Berdasar keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan
Zubaidah, pihak dari JR Saragih datang ke dinasnya tanggal 9 Maret 2018
untuk bermohon diterbitkan SKPI lantaran ijajah JR Saragih hilang.
"Sesuai
dengan permendikbud nomor 29 tahun 2014, syarat-syarat yang dilakukan
JR Saragih untuk permintaan SKPI sudah terpenuhi oleh disdik. Pertama,
membuat surat keterangan hilang dari kepolisian. Dalam hal ini laporan
di Polsek Kemayoran tanggal 5 Maret 2018. Kedua, menyediakan saksi
minimal 2 orang yang seangkatan sekolah dengannya. JR menyediakan 3
saksi. Lalu JR membuat surat pertanggungjawaban,” papar Iskandar.
“Seluruh
komisioner harus berkumpul dan pleno dulu. Karena saat ini
masing-masing komisioner masih sibuk, dijadwalkan 3 hari kedepan, yakni
Jumat tanggal 16 ini akan ditetapkan status paslon JR Saragih. Apakah
masih TMS atau MS,”bilang Iskandar seraya menambahkan saat ini dua
komisioner KPU Sumut sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di
Gakkumdu terkait laporan masyarakat adanya dugaan pemalsuan legalisir
ijajah atas nama JR Saragih.
Sebelumnya diberitakan,
paslon JR Saragih-Ance dinyatakan TMS oleh KPU Sumut terkait persoalan
ijajah JR Saragih. Bupati Simalungun itu pun ditetapkan tidak berhak
mengikuti perebutan kursi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Namun JR
menggugat KPU ke Bawaslu karena meragukan keabsahan ijajahnya. Persoalan
ini bahkan sudah berlanjut di PT TUN dan hingga saat ini masih
dipersidangkan.
( torong/arj)