Medan | SNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan penyerahan simbolik alat peraga
kampanye (APK) kepada pasangan calon (Paslon) nomor urut satu Edy
Rahmayadi dan Musa Rajekshah serta paslon nomor urut dua Djarot Saiful
Hidayat dan Sihar Sitorus.
Penyerahan secara simbolik ini dilaksanakan di Kecamatan Marelan bekerja sama dengan KPU Kota Medan,(26-03-2018).
Penyerahan
secara simbolik ini dihadiri oleh Ketua KPU Sumut Mulia Banurea,
Komisioner KPU Sumut Yulhasni, Ketua KPU Medan Herdensi, Anggota Bawaslu
Sumut Aulia Andri, Muspida Kota Medan, Panwaslih Kota Medan, Kesbangpol
Linmas Pemprovsu, dan komisioner KPU Kota Medan. Sedangkan dari pihak
paslon, KPU mengundang liaison officer untuk menerima APK yang
diserahkan oleh KPU Sumut.
Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea
menjelaskan, ada tiga jenis APK yang dibagikan kepada masing-masing
paslon yakni baliho, spanduk, dan umbul-umbul. APK Baliho masing-masing 3
(tiga) helai untuk setiap pasangan calon per kabupaten, spanduk 10
helai tiap kecamatan, dan 10 helai umbul-umbul tiap paslon tiap
desa/kelurahan.
‘’Pasangan calon bisa mencetak APK
sebanyak 150 % dari jumlah APK yang diadakan KPU,’’terang Mulia seraya
menambahkan APK ini diharapkan menjadi salah satu sumber informasi
kepada masyarakat Sumut kalau dalam beberapa bulan lagi Sumut akan
melaksanakan Pilkada.
Sementara itu secera terpisah,
Anggota Bawaslu Sumut, Aulia Andri berpesan kepada Paslon agar saat
memasang APK disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Ada beberapa
tempat yang dilarang untuk memasang APK yaitu tempat ibadah, rumah
sakit, sekolah, dan fasilitas umum lainnya. Selain itu, APK juga tidak
diperbolehkan untuk dipasang di pohon-pohon dan taman kota.
“Jika ada paslon yang melanggar, akan kita tindak tegas,” pungkasnya.
Check Also
Pilkada Zaman Now
Dalam rangka menyambut Pilgubsu 2018, KPU Sumut mengadakan sosialisasi ‘KPU Goes to Campus’.(torong/arj/zul)