KPU Sumut Serahkan APK Pilgubsu Kepada Paslon -->

KPU Sumut Serahkan APK Pilgubsu Kepada Paslon

Selasa, 27 Maret 2018

Medan  | SNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan penyerahan simbolik alat peraga kampanye (APK) kepada pasangan calon (Paslon) nomor urut satu Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah serta paslon nomor urut dua Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus.

Penyerahan secara simbolik ini dilaksanakan di Kecamatan Marelan bekerja sama dengan KPU Kota Medan,(26-03-2018).

 Penyerahan secara simbolik ini dihadiri oleh Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, Komisioner KPU Sumut Yulhasni, Ketua KPU Medan Herdensi, Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri, Muspida Kota Medan, Panwaslih Kota Medan, Kesbangpol Linmas Pemprovsu, dan komisioner KPU Kota Medan. Sedangkan dari pihak paslon, KPU mengundang liaison officer untuk menerima APK yang diserahkan oleh KPU Sumut.

 Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea menjelaskan, ada tiga jenis APK yang dibagikan kepada masing-masing paslon yakni baliho, spanduk, dan umbul-umbul. APK Baliho masing-masing 3 (tiga) helai untuk setiap pasangan calon per kabupaten, spanduk 10 helai tiap kecamatan, dan 10 helai umbul-umbul tiap paslon tiap desa/kelurahan.

 ‘’Pasangan calon bisa mencetak APK sebanyak 150 % dari jumlah APK yang diadakan KPU,’’terang Mulia seraya menambahkan APK ini diharapkan menjadi salah satu sumber informasi kepada masyarakat Sumut kalau dalam beberapa bulan lagi Sumut akan melaksanakan Pilkada.

Sementara itu secera terpisah, Anggota Bawaslu Sumut, Aulia Andri berpesan kepada Paslon agar saat memasang APK disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Ada beberapa tempat yang dilarang untuk memasang APK yaitu tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, dan fasilitas umum lainnya. Selain itu, APK juga tidak diperbolehkan untuk dipasang di pohon-pohon dan taman kota.

 “Jika ada paslon yang melanggar, akan kita tindak tegas,” pungkasnya. ­­­­­ Check Also Pilkada Zaman Now Dalam rangka menyambut Pilgubsu 2018, KPU Sumut mengadakan sosialisasi ‘KPU Goes to Campus’.(torong/arj/zul)