Medan | Indonesia Berkibar News -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara telah
mengabulkan sebagian gugatan Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian
terkait sengketa Pemilihan Gubernur Sumut 2018 dengan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Sumut.
Namun pasangan tersebut tidak otomatis lolos sebagai pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 karena masih ada tahapan yang
harus dilakukan.
Komisioner
KPU Sumatera Utara, Iskandar Zulkarnain mengatakan, JR Saragih masih
harus melakukan legalisasi ijazah SMA-nya ke Dinas Pendidikan Jakarta
Pusat, karena SMA JR Saragih yang sudah tutup berada di kawasan
Kemayoran Jakarta Pusat.
“Berdasarkan
keputusan Bawaslu Sumut, dia diberikan kesempatan untuk melegalisasi
fotocopy ijazahnya ke suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dan
wajib menyerahkannya ke KPU Sumut selaku termohon. Bilamana proses
legesnya itu sudah benar menurut undang-undang, baru akan kita lakukan
proses selanjutnya, misalnya melakukan perubahan atau pembatalan SK 07
tentang penetapan paslon,” kata Iskandar, Minggu (04-03-2018).
Iskandar
menjelaskan, hingga kini JR Saragih-Ance Selian masih berstatus tidak
memenuhi syarat (TMS) sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumut karena KPU belum mencabut atau membatalkan SK Nomor 7 tersebut.
Dikatakan
Iskandar, dalam keputusannya, Bawaslu juga meminta KPU Sumut
membatalkan SK tersebut bilamana proses legalisasi tersebut sudah sesuai
undang-undang.
“Bilamana
nanti sesuai itu benar, kita akan proses. Tapi kalau nggak benar, ya
kita akan TMS-kan,” ujarnya.
Menurut Iskandar, nantinya legalisasi ijazah itu dilakukan di Suku Dinas
Pendidikan Jakarta Pusat, bukan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
seperti yang sebelumnya dilakukan JR dan diverifikasi oleh KPU.
Legalisasi itu akan dilakukan JR Saragih bersama-sama dengan KPU dan Bawaslu Sumut sesuai putusan Bawaslu.
Iskandar menjelaskan, berdasarkan putusan Bawaslu tersebut, KPU Sumut memiliki waktu 7 hari sejak salinan putusan diterima.(torong/arj)