Delapan Syarat KPUD Sumut Kabulkan Tuntutan Pemohon JR Saragih-Ance.... -->

Delapan Syarat KPUD Sumut Kabulkan Tuntutan Pemohon JR Saragih-Ance....

Minggu, 04 Maret 2018

Medan | BMN -Dalam sengketa pilkada terkait keabsahan Ijazah SLTA JR Saragih sidang ke 6 kali yang digelar di kantor Bawaslu jalan H.Adam Malik Medan pada Sabtu (03-03-2018) di mulai pukul 18.00 sore ribuan massa JR Saragih-Ance menyaksikan sidang terakhir putusan penentuan nasib JR Saragi dan Ance untuk maju menjadi  calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018 Partai pengusung PKB (Partai Kebangkitan Bangsa)turut bergembira ria serta memasang lilin menyambut khabar lolosnya JR Saragih Ance menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut tiga sebut mereka meneriakkan bersama sama dan dipantau langsung Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw.

Ketua KPUD Sumut Mulia Banure kabulkan Tuntutan gugatan pemohon JR Saragih dan Ance Bilamana pemohohon  menyerahkan foto copy ijazah yang disyahkan oleh instansi yang berwenang kepada termohon melakukan berita acara yang ditandatangani bersama pemohon termohon dan Bawaslu 1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian;2.Memerintahkan Pemohon untuk melakukan Legalisir ulang Fotocopy Ijazah SMA milik Pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir Ijazah,bersama-sama dengan termohon dan diawasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,pinta Banurea.

 3.Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan dokumen fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Pemohon yang telah dilegalisir ulang tersebut kepada Termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditanda tangani Pemohon dan Termoho,4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menuangkan Hasil pelaksanaan Legalisir ulang fotocopy Ijazah SMA milik pemohon dari Instansi yang berwenang ke dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh Pemohon,Termohon dan menjadi dasar bagi Termohon untuk menentukan  status keterpenuhan /kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan Pemohon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur  Tahun 2018,ujar Banurea dalam acara konfrensi Pers di ruang Rapat Kantor KPUD Sumut Sabtu malam.

Lanjutnya ke 5. Terhadap amar putusan angka dua ,tiga dan empat tesebut diatas,dilaksanakan paling lama tujuh hari kerja sejak putusan ini dilaksanakan oleh Termohon (ic.KPU Provinsi Sumatera Utara )6.Memerintahkan KPU Provinsi Sumaera Utara untuk membatalkan SK KPU No:07/PL.03.3 Kpt/12/Prov/II/2018 tanggal 12 Februai 2018 dan Menerbitkan SK yang Baru BILAMANA dari hasil pelaksanaan  Legalesir Ulang foto copy Ijazah SMA milik Pemohon dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakara Telah Memenuhi Syarat sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,ujar  Banurea.ke,7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menindaklanjuti pMedan | BMN -Dalam sengketa pilkada terkait keabsahan Ijazah SLTA JR Saragih sidang ke 6 kali yang digelar di kantor Bawaslu jalan H.Adam Malik Medan pada Sabtu (03-03-2018) di mulai pukul 18.00 sore ribuan massa JR Saragih-Ance menyaksikan sidang terakhir putusan penentuan nasib JR Saragi dan Ance untuk maju menjadi  calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018 Partai pengusung PKB (Partai Kebangkitan Bangsa)turut bergembira ria serta memasang lilin menyambut khabar lolosnya JR Saragih Ance menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut tiga sebut mereka meneriakkan bersama sama dan dipantau langsung Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw.

Ketua KPUD Sumut Mulia Banure kabulkan Tuntutan gugatan pemohon JR Saragih dan Ance Bilamana pemohohon  menyerahkan foto copy ijazah yang disyahkan oleh instansi yang berwenang kepada termohon melakukan berita acara yang ditandatangani bersama pemohon termohon dan Bawaslu 1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian;2.Memerintahkan Pemohon untuk melakukan Legalisir ulang Fotocopy Ijazah SMA milik Pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir Ijazah,bersama-sama dengan termohon dan diawasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,pinta Banurea.

 3.Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan dokumen fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Pemohon yang telah dilegalisir ulang tersebut kepada Termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditanda tangani Pemohon dan Termoho,4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menuangkan Hasil pelaksanaan Legalisir ulang fotocopy Ijazah SMA milik pemohon dari Instansi yang berwenang ke dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh Pemohon,Termohon dan menjadi dasar bagi Termohon untuk menentukan  status keterpenuhan /kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan Pemohon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur  Tahun 2018,ujar Banurea dalam acara konfrensi Pers di ruang Rapat Kantor KPUD Sumut Sabtu malam.

Lanjutnya ke 5. Terhadap amar putusan angka dua ,tiga dan empat tesebut diatas,dilaksanakan paling lama tujuh hari kerja sejak putusan ini dilaksanakan oleh Termohon (ic.KPU Provinsi Sumatera Utara )6.Memerintahkan KPU Provinsi Sumaera Utara untuk membatalkan SK KPU No:07/PL.03.3 Kpt/12/Prov/II/2018 tanggal 12 Februai 2018 dan Menerbitkan SK yang Baru BILAMANA dari hasil pelaksanaan  Legalesir Ulang foto copy Ijazah SMA milik Pemohon dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakara Telah Memenuhi Syarat sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,ujar  Banurea.ke,7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak diputuskan,8.Menolak Permohonan Pemohon untuk selebihnya.

Menurut Benget Manahan Silitonga Bawaslu dalam persidangan melenceng dari fakta yang ditentukan dalam sidang dan Saksi kami Nursarifah telah disumpah dalam persidangan keputusa dari bawaslu tidak ada bukti tidak diberikan memberi keterangan  dalam sidang Bawaslu tidak ada bukti bukti fakta dalil yang disebut dalam persidangan membingungkan sekali,ungkapnya.

Ditambahkan oleh DR.Zulkarnain Iskandar tentang keputusan Bawaslu  menghargai proses putusan terhadap Pemohon dan Termohon untuk melakukan legelisasi pihak Bawaslu tidak pernah hadir dalam permasalahan Pemohon  tidak pernah muncul dalam persidangan  kehadiran Bawaslu sebagai Pengawas dalam pelaksanaan Permasalahan Pemohon terkait masalah Ijazah pemohon,ungkapnya ber ulang ulang mengakhiri konfrensi Pers.

Ditanya wartawan tentang maksud paling lama tiga hari dan tuju hari.Tiga hari untuk penyelesaian leges Ijazah sampai penyerahan legalisasi setelah dilegalisasi pihak berwenang kepada pihak termohon selambatnya tujuh hari maksudnya sampai selesai,ujar Banurea menjawab wartawan

Pada saat berlangsungnya sidang putusan oleh Bawaslu beberapa wartawan yang bertugas di KPU Sumut tidak diporbolehkan masuk untuk mengambil Bad peliput oleh petugas,juga Hupmas Teknis KPU Sumut Harry Dharma Putra tertahan di luar  tidak  masuk karena keadaan pasilitas ruangan tidak mengizinkan ,ungkap Harry kepada wartawan selesai temu Pers.(torong/arj)


)