Medan | BMN -Dalam sengketa pilkada terkait keabsahan Ijazah SLTA JR
Saragih sidang ke 6 kali yang digelar di kantor Bawaslu jalan H.Adam
Malik Medan pada Sabtu (03-03-2018) di mulai pukul 18.00 sore ribuan
massa JR Saragih-Ance menyaksikan sidang terakhir putusan penentuan
nasib JR Saragi dan Ance untuk maju menjadi calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara tahun 2018 Partai pengusung PKB (Partai
Kebangkitan Bangsa)turut bergembira ria serta memasang lilin menyambut
khabar lolosnya JR Saragih Ance menjadi calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut tiga sebut mereka meneriakkan bersama
sama dan dipantau langsung Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw.
Ketua
KPUD Sumut Mulia Banure kabulkan Tuntutan gugatan pemohon JR Saragih
dan Ance Bilamana pemohohon menyerahkan foto copy ijazah yang disyahkan
oleh instansi yang berwenang kepada termohon melakukan berita acara
yang ditandatangani bersama pemohon termohon dan Bawaslu 1.Mengabulkan
permohonan pemohon untuk sebagian;2.Memerintahkan Pemohon untuk
melakukan Legalisir ulang Fotocopy Ijazah SMA milik Pemohon kepada
instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku terkait tata cara legalisir Ijazah,bersama-sama dengan termohon
dan diawasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,pinta Banurea.
3.Memerintahkan
Pemohon untuk menyerahkan dokumen fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Atas
(SMA) milik Pemohon yang telah dilegalisir ulang tersebut kepada
Termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditanda tangani Pemohon
dan Termoho,4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menuangkan Hasil
pelaksanaan Legalisir ulang fotocopy Ijazah SMA milik pemohon dari
Instansi yang berwenang ke dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh
Pemohon,Termohon dan menjadi dasar bagi Termohon untuk menentukan
status keterpenuhan /kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan Pemohon
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018,ujar Banurea
dalam acara konfrensi Pers di ruang Rapat Kantor KPUD Sumut Sabtu malam.
Lanjutnya
ke 5. Terhadap amar putusan angka dua ,tiga dan empat tesebut
diatas,dilaksanakan paling lama tujuh hari kerja sejak putusan ini
dilaksanakan oleh Termohon (ic.KPU Provinsi Sumatera Utara
)6.Memerintahkan KPU Provinsi Sumaera Utara untuk membatalkan SK KPU
No:07/PL.03.3 Kpt/12/Prov/II/2018 tanggal 12 Februai 2018 dan
Menerbitkan SK yang Baru BILAMANA dari hasil pelaksanaan Legalesir
Ulang foto copy Ijazah SMA milik Pemohon dari Dinas Pendidikan Provinsi
DKI Jakara Telah Memenuhi Syarat sebagaimana yang ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku,ujar Banurea.ke,7.
Memerintahkan kepada Termohon untuk menindaklanjuti pMedan | BMN -Dalam sengketa pilkada terkait keabsahan Ijazah SLTA JR
Saragih sidang ke 6 kali yang digelar di kantor Bawaslu jalan H.Adam
Malik Medan pada Sabtu (03-03-2018) di mulai pukul 18.00 sore ribuan
massa JR Saragih-Ance menyaksikan sidang terakhir putusan penentuan
nasib JR Saragi dan Ance untuk maju menjadi calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara tahun 2018 Partai pengusung PKB (Partai
Kebangkitan Bangsa)turut bergembira ria serta memasang lilin menyambut
khabar lolosnya JR Saragih Ance menjadi calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut tiga sebut mereka meneriakkan bersama
sama dan dipantau langsung Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw.
Ketua
KPUD Sumut Mulia Banure kabulkan Tuntutan gugatan pemohon JR Saragih
dan Ance Bilamana pemohohon menyerahkan foto copy ijazah yang disyahkan
oleh instansi yang berwenang kepada termohon melakukan berita acara
yang ditandatangani bersama pemohon termohon dan Bawaslu 1.Mengabulkan
permohonan pemohon untuk sebagian;2.Memerintahkan Pemohon untuk
melakukan Legalisir ulang Fotocopy Ijazah SMA milik Pemohon kepada
instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku terkait tata cara legalisir Ijazah,bersama-sama dengan termohon
dan diawasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,pinta Banurea.
3.Memerintahkan
Pemohon untuk menyerahkan dokumen fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Atas
(SMA) milik Pemohon yang telah dilegalisir ulang tersebut kepada
Termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditanda tangani Pemohon
dan Termoho,4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menuangkan Hasil
pelaksanaan Legalisir ulang fotocopy Ijazah SMA milik pemohon dari
Instansi yang berwenang ke dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh
Pemohon,Termohon dan menjadi dasar bagi Termohon untuk menentukan
status keterpenuhan /kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan Pemohon
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018,ujar Banurea
dalam acara konfrensi Pers di ruang Rapat Kantor KPUD Sumut Sabtu malam.
Lanjutnya
ke 5. Terhadap amar putusan angka dua ,tiga dan empat tesebut
diatas,dilaksanakan paling lama tujuh hari kerja sejak putusan ini
dilaksanakan oleh Termohon (ic.KPU Provinsi Sumatera Utara
)6.Memerintahkan KPU Provinsi Sumaera Utara untuk membatalkan SK KPU
No:07/PL.03.3 Kpt/12/Prov/II/2018 tanggal 12 Februai 2018 dan
Menerbitkan SK yang Baru BILAMANA dari hasil pelaksanaan Legalesir
Ulang foto copy Ijazah SMA milik Pemohon dari Dinas Pendidikan Provinsi
DKI Jakara Telah Memenuhi Syarat sebagaimana yang ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku,ujar Banurea.ke,7.
Memerintahkan kepada Termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling
lama tiga hari kerja sejak diputuskan,8.Menolak Permohonan Pemohon untuk
selebihnya.
Menurut Benget Manahan Silitonga Bawaslu dalam
persidangan melenceng dari fakta yang ditentukan dalam sidang dan Saksi
kami Nursarifah telah disumpah dalam persidangan keputusa dari bawaslu
tidak ada bukti tidak diberikan memberi keterangan dalam sidang Bawaslu
tidak ada bukti bukti fakta dalil yang disebut dalam persidangan
membingungkan sekali,ungkapnya.
Ditambahkan oleh DR.Zulkarnain
Iskandar tentang keputusan Bawaslu menghargai proses putusan terhadap
Pemohon dan Termohon untuk melakukan legelisasi pihak Bawaslu tidak
pernah hadir dalam permasalahan Pemohon tidak pernah muncul dalam
persidangan kehadiran Bawaslu sebagai Pengawas dalam pelaksanaan
Permasalahan Pemohon terkait masalah Ijazah pemohon,ungkapnya ber ulang
ulang mengakhiri konfrensi Pers.
Ditanya wartawan tentang maksud
paling lama tiga hari dan tuju hari.Tiga hari untuk penyelesaian leges
Ijazah sampai penyerahan legalisasi setelah dilegalisasi pihak berwenang
kepada pihak termohon selambatnya tujuh hari maksudnya sampai
selesai,ujar Banurea menjawab wartawan
Pada saat berlangsungnya
sidang putusan oleh Bawaslu beberapa wartawan yang bertugas di KPU Sumut
tidak diporbolehkan masuk untuk mengambil Bad peliput oleh petugas,juga
Hupmas Teknis KPU Sumut Harry Dharma Putra tertahan di luar tidak
masuk karena keadaan pasilitas ruangan tidak mengizinkan ,ungkap Harry
kepada wartawan selesai temu Pers.(torong/arj)