Pemkab Sergai Launching “Sip Jempol” Tahun 2018 -->

Pemkab Sergai Launching “Sip Jempol” Tahun 2018

Selasa, 20 Februari 2018

Sei Rampah | SNN - Usai melaksanakan upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) tahun 2018, Bupati Sergai Ir. H. Soekirman didampingi Wabup Darma Wijaya dan Sekdakab Drs. Hadi Winarno, MM melaunching Sistem Pelayanan Jemput Bola (Sip Jempol) dari Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) bertempat di halaman Kantor Bupati di Sei Rampah, Senin (19-02-2018).

Turut hadir dalam launching tersebut Kepala Bank Sumut Cabang Sei Rampah Ahmad Pasundan Tarigan, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD serta ASN di lingkungan Pemkab Sergai.

Disela-sela launching tersebut Bupati Soekirman mengemukakan bahwa Sip Jempol merupakan inovasi bidang pelayanan publik oleh DPMP2TSP dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat pada bidang pelayanan perizinan dengan menggunakan Call Center.
 
“Masyarakat dapat mengurus perizinan usahanya dengan cara menelpon Call Center 0852-7755-3255 dan melengkapi persyaratan sesuai dengan standar perizinan yang ada, ungkap Bupati.

Selanjutnya Bupati Soekirman menyebutkan bahwa seluruh pelayanan yang berbasis aplikasi secara online maupun dijemput ke alamat seperti Sip Jempol ini tujuannya adalah memberikan kemudahan dan  pelayanan prima dalam hal pengurusan perizinan usaha yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat Sergai, ujarnya. 

Sedangkan sarana yang dipakai untuk melaksanakan kegiatan Sip Jempol ini berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah yang merupakan mitra Pemkab Sergai sebagai perwujudan dari komitmen untuk meningkatkan kepedulian kepada masyarakat, papar Bupati Soekirman.

Sementara itu Kadis PMP2TSP Drs. Akmal, M.Si menjelaskan mekanisme Sip Jempol ini yaitu seluruh berkas-berkas permohonan izin akan dijemput ke alamat pemohon izin oleh petugas Sip Jempol kemudian memproses perizinan sesuai dengan Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPINTER). Izin yang sudah diterbitkan akan diantar kembali kepada pemohon sesuai dengan alamatnya dengan pelayanan One Day Service (1 hari siap), jelasnya. (toronh/heiry)