Langkat | SNN - Dipermulaan tahun 2018 ini, untuk
pertama kalinya Pemerintah Kabupaten Langkat, mendapat kunjungan dari
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Medan, yang disambut
langsung oleh Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH yang diwakili oleh
Plt. Sekda Kab.Langkat H.Abdul Karim, M.AP. Dalam kunjungannya
tersebut, KPPU dan Pemkab Langkat menggelar Audesi, yang dilaksanakan
diruang rapat Sekretariat Daerah (Sekda) Kab.Langkat,Jum’at
(02-02-2018).
Saat memberikan sambutannya, H.Abdul Karim mengatakan, terdapat delapan (8) anggota KPPU yang datang ke Langkat, salah satunya adalah Ramli Simanjuntak, SH, MH selaku Kepala Kantor KPPU Perwakilan Medan, yang juga bertindak sebagai nara sumber dalam audesi tersebut, tentu hal ini menjadi sebuah kerhormatan tersendiri bagi Pemkab Langkat.
“Hal ini adalah sebuah kehormatan untuk Pemkab Langkat, sebab itu saya atas nama Pemkab Langkat sangat mengapresiasi sekali dan mendukung penuh kepada tugas dan wewenang KPPUD, di wilayah Langkat khususnya dan seluruh wilayah Indonesia umunya,” sampainya dengan hangat.
Dalam audesi tersebut Ramli Simanjuntak, SH, MH, menyampaiakan, KPPU adalah lembaga yang berada langsung di bawah pertanggung jawab Presiden, yang fungsi dan tugasnya untuk mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“ Terkait pengawasan usaha tersebut, tugas utama KPPU meliputi Advokasi kebijakan , penegakkan hukum, pengendalian marger dan pengawasan Kementrian, Maka jika ada temuan, kami langsung melaporkannya kepada Presiden dan juga kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” jelasnya.
Lanjut, dijelaskan Kepala KPPU Perwakilan Medan itu, adapun beberapa dari kewenangan KPPU adalah menerima laporan dari masyarakat atau pelaku usaha terkait adanya dugaan terjadinya praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat. Kemudian KPPU berwenang melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap kasus dugaan yang dilaporkan oleh masyarakat, pelaku usaha maupun dari hasil temuan setelah dilakukannya penelitian.
“Sehinngga kita bisa mencegah banyaknya Perjanjian dan kegiatan yang dilarangan di Undang-undang dan penyalagunaan posisi dominan, contohnya persengkongkolan tender yang tidak sehat. Penguat kewenangan KPPU tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” terangnya.
Mengakhiri audesinya, Ramli Simanjuntak, mengucapkan rasa terimah kasih atas sambutan dan penerimaan yang sangat hangat dari Pemkab Langkat.
“ Saya mewakili KPPU Perwakilan Medan mengucapakan terimah kasih kepada Pemkab Langkat atas sambutanya yang baik, semoga acara ini memberikan efek yang baik untuk kita semua dan dalam pembangunan tanah air kita” sampainya menyudahi.( udin bj/torong )
Saat memberikan sambutannya, H.Abdul Karim mengatakan, terdapat delapan (8) anggota KPPU yang datang ke Langkat, salah satunya adalah Ramli Simanjuntak, SH, MH selaku Kepala Kantor KPPU Perwakilan Medan, yang juga bertindak sebagai nara sumber dalam audesi tersebut, tentu hal ini menjadi sebuah kerhormatan tersendiri bagi Pemkab Langkat.
“Hal ini adalah sebuah kehormatan untuk Pemkab Langkat, sebab itu saya atas nama Pemkab Langkat sangat mengapresiasi sekali dan mendukung penuh kepada tugas dan wewenang KPPUD, di wilayah Langkat khususnya dan seluruh wilayah Indonesia umunya,” sampainya dengan hangat.
Dalam audesi tersebut Ramli Simanjuntak, SH, MH, menyampaiakan, KPPU adalah lembaga yang berada langsung di bawah pertanggung jawab Presiden, yang fungsi dan tugasnya untuk mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“ Terkait pengawasan usaha tersebut, tugas utama KPPU meliputi Advokasi kebijakan , penegakkan hukum, pengendalian marger dan pengawasan Kementrian, Maka jika ada temuan, kami langsung melaporkannya kepada Presiden dan juga kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” jelasnya.
Lanjut, dijelaskan Kepala KPPU Perwakilan Medan itu, adapun beberapa dari kewenangan KPPU adalah menerima laporan dari masyarakat atau pelaku usaha terkait adanya dugaan terjadinya praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat. Kemudian KPPU berwenang melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap kasus dugaan yang dilaporkan oleh masyarakat, pelaku usaha maupun dari hasil temuan setelah dilakukannya penelitian.
“Sehinngga kita bisa mencegah banyaknya Perjanjian dan kegiatan yang dilarangan di Undang-undang dan penyalagunaan posisi dominan, contohnya persengkongkolan tender yang tidak sehat. Penguat kewenangan KPPU tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” terangnya.
Mengakhiri audesinya, Ramli Simanjuntak, mengucapkan rasa terimah kasih atas sambutan dan penerimaan yang sangat hangat dari Pemkab Langkat.
“ Saya mewakili KPPU Perwakilan Medan mengucapakan terimah kasih kepada Pemkab Langkat atas sambutanya yang baik, semoga acara ini memberikan efek yang baik untuk kita semua dan dalam pembangunan tanah air kita” sampainya menyudahi.( udin bj/torong )