Junaidi Dorong Masyarakat Lebih Waspada Terhadap Investasi -->

Junaidi Dorong Masyarakat Lebih Waspada Terhadap Investasi

Rabu, 28 Februari 2018

Lampung  | SNN   - Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Junaidi Auly meminta kepada jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya di Provinsi Lampung untuk terus meningkatkan pengawasan dan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang sangat merugikan masyarakat.

“Investasi bodong harus ditindak tegas dan jangan diberikan ruang, ini merupakan tantangan bagi OJK untuk terus aktif dalam pengawasan dan perlindungan investasi ilegal ini.” ungkap Junaidi dalam agenda sosialisasi perkembangan dan peranan OJK dalam investasi bodong bersama Kantor Perwakilan OJK Lampung di Seputih Raman, Lampung Tengah. (27-02-2018)

Anggota legislator dari Fraksi PKS ini mengungkapkan bahwa perkiraan total kerugian dari investasi ilegal/bodong pada periode tahun 2007 – 2017 lebih dari 105,81 Triliun. Kerugian yang ditanggung oleh masyarakat tersebut sebagai akibat maraknya investasi bodong.

“Kedepan kita tidak ingin lagi mendengar berita bahwa masyarakat di kota besar maupun di daerah mengalami kerugian besar akibat investasi bodong, harus ada tindakakan yang tegas kepada oknum yang melakukan investasi bodong”.

Selain itu, Junaidi juga menekankan bahwa "Investasi memang dibutuhkan untuk kebutuhan masa depan, tetapi juga harus dibarengi dengan kewaspadaan sejak dini, jangan mudah tergoda dengan iming-iming keuntungan yang besar tapi tidak memperhatikan potensi resiko yang akan dialami." Kata legislator yang biasa disapa bang Jun ini.

Lebih lanjut, kepala OJK Lampung Indra Krisna mengatakan bahwa “OJK sebagai lembaga independen negara terus melakukan perlindungan konsumen melalui tindakan preventif berupa Satgas Waspada Investasi di Lampung yang beranggotakan OJK, Polri, Kejati, Kemenag, BI, dan dinas terkait di Provinsi”.

Cara mengenali perusahaan/lembaga apakah ilegal atau tidak, hubungi OJK dengan call centre 157, pahami bisnis yang di tawarkan, pahami manfaat dan resikonya, pahami hak dan kewajibannya” ungkap Indra Krisna.(rel/torong)