Lampung | SNN - Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Junaidi Auly
meminta kepada jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya di
Provinsi Lampung untuk terus meningkatkan pengawasan dan perlindungan
kepada masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang sangat merugikan
masyarakat.
“Investasi bodong harus ditindak tegas dan jangan
diberikan ruang, ini merupakan tantangan bagi OJK untuk terus aktif
dalam pengawasan dan perlindungan investasi ilegal ini.” ungkap Junaidi
dalam agenda sosialisasi perkembangan dan peranan OJK dalam investasi
bodong bersama Kantor Perwakilan OJK Lampung di Seputih Raman, Lampung
Tengah. (27-02-2018)
Anggota legislator dari Fraksi PKS ini
mengungkapkan bahwa perkiraan total kerugian dari investasi
ilegal/bodong pada periode tahun 2007 – 2017 lebih dari 105,81 Triliun.
Kerugian yang ditanggung oleh masyarakat tersebut sebagai akibat
maraknya investasi bodong.
“Kedepan kita tidak ingin lagi
mendengar berita bahwa masyarakat di kota besar maupun di daerah
mengalami kerugian besar akibat investasi bodong, harus ada tindakakan
yang tegas kepada oknum yang melakukan investasi bodong”.
Selain
itu, Junaidi juga menekankan bahwa "Investasi memang dibutuhkan untuk
kebutuhan masa depan, tetapi juga harus dibarengi dengan kewaspadaan
sejak dini, jangan mudah tergoda dengan iming-iming keuntungan yang
besar tapi tidak memperhatikan potensi resiko yang akan dialami." Kata
legislator yang biasa disapa bang Jun ini.
Lebih lanjut, kepala
OJK Lampung Indra Krisna mengatakan bahwa “OJK sebagai lembaga
independen negara terus melakukan perlindungan konsumen melalui tindakan
preventif berupa Satgas Waspada Investasi di Lampung yang beranggotakan
OJK, Polri, Kejati, Kemenag, BI, dan dinas terkait di Provinsi”.
Cara
mengenali perusahaan/lembaga apakah ilegal atau tidak, hubungi OJK
dengan call centre 157, pahami bisnis yang di tawarkan, pahami manfaat
dan resikonya, pahami hak dan kewajibannya” ungkap Indra Krisna.(rel/torong)