Medan | SNN - Komisi C DPRD Medan tegaskan agar
Pemko Medan supaya menutup operasional usaha Holywing Bar dan Live Music
di Jl M Rivai No 6 Medan. Pasalnya, jam operasional live musik itu
melanggar ketentuan operasional serta tidak memiliki izin hiburan maupun
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"Kita minta Dinas
Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan supaya menertipkan usaha ilegal
Holywing Bar. Terbukti usaha tempat hiburan tidak memiliki izin. Ini
sudah jelas melanggar ketentuan dan merugikan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Pemko Medan, " tegas Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS saat
menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi C, Selasa
(12-02-2018).
Selain Hendra DS, bersama anggota dewan lainnya Drs
Hendrik Halomoan Sitompul, Mulia Asri Rambe (Bayek). Dihadiri Kadis
Pariwisata Agus Hariono, pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi
Daerah, pihak pengusaha Holywing Bar. Komisi C sepakat mendorong Pemko
Medan melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha yang nakal tidak
mentaati ketentuan. Sama halnya pemilik usaha Holywing Bar melanggar
aturan harus ditindak tegas.
Hendra DS juga menilai bahwa
pemilik usaha Holywing Bar telah melecehkan Pemko Medan karena tutup
mata dan tidak mentaati Perda yang ada. Bahkan, pemilik dituding
melakukan manipulasi jenis usaha untuk menghindari bayaran pajak besar.
Dimana, pajak yang dibayar hanya jenis usaha restoran sementara fakta
dilapangan usaha hiburan yang ternyata ada menjual alkohol.
Sementara
itu Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono mengatakan, pihaknya
tetap memberikan pembinaan kepada pemilik usaha hiburan. Memang kata
Agus, pihaknya sudah melayangkan surat tertanggal 8 Pebruari 2018 kepada
pemimpin Holywing Bar dan Live Music.
Isi surat perihal
penghentian kegiatan/operasional Live Musik dan Bar dikarenakan tidak
memiliki izin TDUP. Dalam surat juga ditegaskan supaya menghentikan
kegiatan/operasional live musik dan bar. Dalam surat juga ditegaskan
apabila pemilik tidak mengindahkan isi surat maka akan diberi sanksi
berikutnya sesuai ketentuan.(torong/fit)