DPRD Medan Pertanyakan Izin Manhattan Mall -->

DPRD Medan Pertanyakan Izin Manhattan Mall

Kamis, 08 Februari 2018

Medan| SNN -  Anggota Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif SE pertanyakan kelengkapan zin pembangunan gedung Manhattan Mall dan Condominium di Jl Gatot Subroto Medan.

Jika pihak manajemen belum mengantongi kelengkapan izin, Pemko Medan didesak supaya melakukan tindakan tegas terhadap bangunan mega proyek tersebut. Pengawasan harus dilakukan guna menghindari bencana terulang pada bulan lalu dimana lantai 37 gedung Manhattan runtuh akibat kesalahan kontruksi. Penegasan itu disampaikan Ahmad Arif kepada wartawan digedung, Kamis (07-02-2018).

 Menyikapi keberadaan pembangunan Manhattan yang disinyalir belum melengkapi sejumlah izin seperti Izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan lalu lintas (AMDAL lalin) dari Kementerian Perhubungan.

Sama halnya dugaan pelanggaran surat izin mendirikan bangunan (SIMB) dari Pemko Medan, dugaan pelanggaran izin Keterangan Situasi Bangunan (KSB), izin Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan pelanggaran roilen badan jalan di Jl Gatot Subroto ll Gagak Hitam Medan patut dipertanyakan.

 Arif mendesak Pemko Medan melalui Dinas PKPPR Kota Medan supaya mengawasi pembangunan agar tidak menyalahi ketentuan. Jika terbukti ada pelanggaran supaya dilakukan tindakan tegas.

"Selama ini pembangunan gedung Manhattan terkesan luput dari pengawasan. Kita kuatir banyak penyimpangan yang terabaikan. Kita tidak setuju jika pembangunan berdampak buruk soal estetika kota Medan, " ujar Ahmad Arif.

 Dinas PKPPR harus tegas menjalankan dan menegakkan kententuan. Dinas PKPPR harus turun tinjau lapangan. Dan jika terbukti ada pelanggaran harus ditindak tegas. (torong/fit)