Anggota DPRD Sumut Irwan Amin DPRDSU Segera Undang KPU Sumut Terkait TMS Pasangan Cagubsu JR Saragih- Ance Selian -->

Anggota DPRD Sumut Irwan Amin DPRDSU Segera Undang KPU Sumut Terkait TMS Pasangan Cagubsu JR Saragih- Ance Selian

Rabu, 14 Februari 2018

Medan | SNN - Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi  menggelar rapat internal, merespon dibatalkannya pasangan calon Gubsu, JR Saragih- Ance Silian, oleh rapat pleno KPU Sumut, terkait penetapan pasangan calon Gubsu/Wagubsu, Senin (12-02-2018)  di Hotel Grand Mercurei .Anggota Komisi A yang ikut dalam rapat internal tersebut, Irwan Amin mengatakan semua anggota Komisi A yang ikut dalam rapat internal itu mendesak segera pimpinan DPRD Sumut mengundang KPU Sumut untuk menjelaskan kepada wakil rakyat di DPRD Sumut, tentang dibatalkannya pencalonan JR Saragih sebagai salahsatu calon Gubsu dalam Pilkada Gubsu yang akan berlanngsung 27 Juni tahun ini.

Menurutnya permasalahan pembatalan pencalonan Bupati Simalungun itu, mengundang perhatian besar publik, yang harus disikapi dan KPU Sumut harus menjelaskannya kepada DPRD Sumut, katanya kepada Pelita, Selasa sore (13-02-2018) Menurutnya setiap permasalahan yang mengundang perhatian publik, apalagi tidak tertutup berpotensi mengundang kerusuhan, DPRD Sumut katanya akan proaktif menyikapinya.

Agar persoalan bisa diatasi, maka kami segera mengundang KPU Sumut, guna menjelaskan secara detail permasalahan apa yang dihadapi JR Saragih sehingga KPU Sumut mencoretnya dari salah satu calon gubsu. Hal-hal yang berkembang diluar, seperti masalahan ijazah SMA JR Saragih yang menjadi penyebab digugurkannya mantan perwira TNI yang mengabdi sebagai salahsatu Pasaukan Pengawal presiden (PASPAMPRES), menurutnya harus dijelaskan sejelas-jelasnya.

Sebagai anggota DPRD Sumut, Irwan Amin juga berterimakasih kepada JR Saragih yang melakukan upaya hukum, atas dibatalkannya pencalonannya oleh KPU Sumut. " Kita menghargai upaya tersebut, tapi sebagai wakil rakyat, DPRD Sumut, khususnya Komisi A, ingin mengetahui permasalahan ini langsung dari ketua KPU Sumut" katanya menjelaskan. "Kami tinggal menunggu koordinasi Ketua KOmisi A, H Nezar Djoeli yang sedang bertugas di luar kota" kata anggota Fraksi PAN DPRD Sumut itu.

Ditegaskannya seluruh masyarakat Indonesia, juga masyarakat Sumut tidak menginginkan adanya kerusuhan terkait pilkada, apalagi biaya pilkada Gubsu sangat besar, mencapai Rp 1,2 triliun. Dengan besarnya biaya Pilkada Gubsu itu, diharapknya hasil dari pilkada Gubsu itu maksimal. Artinya gubernur/wakil gubernur yang terpilih nantinya adalah benar-benar pilihan masyarakat Sumut, berlangsung aman, lancar dan damai.

Sementara itu Wakil ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi mengatakan permasalahan ijazah yang menjadi penyebab dibatalkannya pencalon cagub JR Saragih bersama pasangannya Ance Silian,akan menjadi perhatian publik, bukan saja di Sumut, tapi nasional. Darimana mungkin seorang tentara, apalagi diposisi sebagai salahseorang PASPAMRES, keabsahan ijazah SMA-nya dirgukan oleh  KPU Sumut.

Dia berharap kep[ada KPU Sumut sebagai penyelenggara hajatan besar bangsa ini, beserta Bawaslu selakupengawas, hendaknya harus benar-benar jujur. Dia tidak berharap permasalahan ketua partainya itu dilatar belakangi intevensi, atau pengaruh orang lain. DPD PD Sumut katanya saat ini posisinya menunggu DPP Demokrat, terkait masalahan JR Saragih.

Selain Muhri Fauzi, anggota Fraksi PD DPRD Sumut lainnya, Rony Reinaldo Situmorang menduga ada skenario 'jahat' untuk menggagalkan JR Saragih dalam PIlkada Gubsu 2018. Dia mengherankan ada dua surat dari instansi yang sama, tapi isinya berbeda,katanya kepada Pelita, Selasa (13-02-2018).Di bulan Januari katanya, PD Sumut mengirimkan surat ke Dinas pendidikan DKI, terkkait legalisir STTB  ( Surat Tanda Tamat Belajar) STTB Pak JR. Lalu surat PD Sumut itu dijawab tgl 19 Januari 2018, bernomor 5396/1.888.145 ditandatangi oleh Kepala Dinas, Sopan  Adrianto menyatakan : bahwa fotocopy STTB No 01, telah dilegalisr sesuai dengan aslinya.

Namun katanya 22 Januari 2018 keluar lagi surat dari instansi yang sama,  dengan nomor 1454/1.851.623. Ditandatangi seketaris dinas ,S Nurhayati  yang isinya tidak pernah melagalisir ijazah .  Surat ini katanya menjawab surat dari KPU Sumut. Dia mengherankan kenapa bisa seketaris dinas mengeluarkan surat.

Sementara itu, Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Rachlan Nashidik menilai KPU Sumut harus dicuriagai, terlibat dalam permainan kotor partai tertentu dalam pilkada gubsu. KPU Sumut menyatakan pasangan cagub/cawagub, JR Saragih/Ance Selian tidak lolos karena berkas persyaratan JR Saragih sebagai bakal calon Gubsu, tidak memenuhi syarat. (ZA/torong/kas)