Medan | SNN - Suara Nasional
Warga yang berdomisili di kawasan Medan Mal menyepakati tarif parkir di
kawasan Medan Mal Rp 5000 per hari dan pajak parkir progresif
dihapuskan, seperti yang diberlakukan oleh PT Brahma Debang Kencana
(BDK) selaku pengelola parkir di kawasan Medan Mal selama ini.
Hal
itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kota Medan
bersama perwakilan PT BDK, masyarakat dan instansi terkait di gedung
DPRD Kota Medan, Senin (15-01-2018).
Mewakili warga,
Hendri Hutahuruk mengungkapkan masyarakat yang berdomisili di kawasan
Medan Mal itu menyepakati keputusan hasil RDP Komisi D DPRD Kota Medan
yang menetapkan tarif parkir untuk masyarakat yang berdomisili di
kawasan Medan Mal, sebesar Rp 5000 per hari.
"Untuk
sementara, kami menerima keputusan itu. Sampai nanti ditentukan hasil
selanjutnya oleh dinas terkait di Pemko Medan, " paparnya usai mengikuti
RDP tersebut.
Kuasa Hukum PT BDK, Darmadi mengungkapkan
bahwa pihaknya mengharapkan adanya solusi yang terbaik bagi masyarakat
yang berdomisili di kawasan Medan Mal dan PT BDK sendiri.
"Makanya,
kami sangat menghargai adanya RDP ini. Agar masalah yang selama ini
dihadapi oleh kedua belah pihak tdiak berlarut-larut," ungkapnya.
Sebelumnya,
anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Godfried Efendi Lubis menyarankan
agar pajak progresif untuk masyarakat yang berdomisili di kawasan Medan
Mal dihapuskan.
"Lebih bagus kembali kepada perjanjian
awal dulu, bahwa tarif parkir untuk warga yang berdomisili di sana hanya
Rp 5000 per hari, bukan untuk sekali parkir dan pajak progresif itu
harus dihapuskan," ungkapnya.
Ketua Komisi D DPRD Kota
Medan, Parlaungan Simangunsong mengungkapkan keputusan agar tarif parkir
untuk masyarakat di kawasan Medan Mal, sebesar Rp 5000 per hari
merupakan keputusan terbaik.
"Saya harap, keputusan ini
bisa dijalankan bersama. Karena RDP ini digelar untuk mencari solusi
yang baik, bukan untuk mengadili siapa yang benar dan siapa yang salah,"
paparnya. (torong/fit)