Medan | SNN - KPU
Sumut Menegaskan Muslimat Nadahtul Ulama (NU) harua ikut andil
mensukseskan Pilgubsu 2018 mendatang dengan cara ikut ‘menghalo-halokan’
agar masyarakat menggunakan hak suaranya pada Rabu 27 Juni 2018
mendatang dengan syarat memiliki KTP Elektronik atau surat keterangan
dari Disdukcapil.
“Muslimat NU Sumut harus ikut
mengahalo-halokan agar masyarakat menggunakan hak suaranya pada Pilgubsu
2018 mendatang dengan cara masyarakat yang berhak menggunakan hak
suaranya harus memiliki KTP Elektornik. Jadi Muslimat NU Sumut harus
ikut juga menyampaikan agar masyarakat segera melakukan perekaman KTP
Elektronik,” kata Mulia di hadapan Muslimat NU Sumut dalama acara
Pendidikan Politik Bagi Perempuan dengan tema ” Peran Muslimat NU dalam
Pilkada Serentak 2018 Cerdas, Berkualitas dan Bermartabat” yang
dilaksanakan oleh PW Muslimat NU Sumut Sabtu (16-12-2017) di Kantor PWNU
Sumut Jalan Sei Batanghari Medan.
Peserta pendidikan politik
perempuan yang merupakan PC Muslimat NU se Sumut sedang mendengarkan
materi yang disampaikan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea MSI.
Dijelaskan
Mulia tujuan untuk ‘menghalo-halokan’ artinya harus mengingatkan dan
memberitahukan masyarakat untuk segera melakukan perekaman e-ktp dan
juga mendapatkan data akurasi kependudukan agar terdaftar sebagai
pemilih tetap. “Begitu besarnya peran serta Muslimat NU untuk
meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilgubsu 2018 mendatang.Sebab
salah satu suksesnya pelaksanaan Pilkada itu adalah tingginya
partisipasi pemilih dan itu kita harapkan bisa terwujud dalam Pilgubsu
mendatang,” sebut Mulia kembali.
Di hadapan peserta yang
berasalah dari Pimpinan Cabang (PC) Muslimat NU kabupaten/kota Mulia
menegaskan bahwa dalam menggunakan anggaran Pilgubsu 2018 ini KPU Sumut
harus transparan .” Siapapun boleh tahu angaran Pilgubsu 2018. Kami juga
menshare anggaran Pilgubsu ke wartawan agar bisa diakses masyarakat dan
melakukan pengawaasan bersama agar anggaran bisa tepat sasaran
digunakan,’ sebut Mulia kembali.
Pada kesempatan itu Mulia
juga mengungkapkan untuk mengikuti Pilkada di Provinsi dan
Kabupaten/kota ada dua jalur yakni melalui jalur perseorangan dan
melalui jalur dukungan partai politik (parpol) atau gabungan parpol
.”Bagi Parpol yang memiliki hak mencalonkan sebagai Gubernur/Wakil
Gubernur dan bupati/walikota harus didaftarkan atau mendaftar kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mengikuti
pemilihan,” kata Mulia
(torong/arj)