Pilgubsu 2018 Tanpa Paslon Perseorangan -->

Pilgubsu 2018 Tanpa Paslon Perseorangan

Senin, 27 November 2017

Medan  | Indonesia Berkibar News  - Pemilihan Calon GubernurGubernur Sumut (Cagubsu) dan calon Wakil Gubernur Sumut (Cawagubsu)  tahun 2018 mendatang dari jalur perseorangan diputuskan tidak ada. Demikian penegasan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea kepada sejumlah wartawan dikantornya, Senin (27-11-2017) dini hari.Tiadanya balon Perseorangan dalam Pilgubsu 2018 dipastikan Minggu 26 November pukul 24.00 wib. Bahwa balon perseorangan tak satupun calon tersebut menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu yang ditentukan.

Mulia menjelaskan, sejak pengumuman penyerahan dokumen dimulai 9 Nopember 2017 ada dua balon Gubsu dan Wagubsu perseorangan yang mengambil username dan password Aplikasi ke KPU Sumut.Sebagaimana kedua Paslon Perseorangan adalah Ir Abdon Nababan dan Advent Loi serta Rahmat Ilham Manurung dan wakilnya Parlin SE.

Menariknya Balon terakhir menginformasikan atas nama Prabualam pada beberapa menit jelang pukul 24.00 wib akan menyerahkan dukungan. Namun ditunggu-tunggu juga tak kunjung datang, ujar Mulia.

Mulia Banurea didampingi Komisioner Divisi Tehnis KPU Sumut,Benget Silitonga, Yulhasni, Nazir Salim Manik dan Iskandar Zulkarnaen mengatakan, bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan harus didukung minimal 765.048 ktp pendukung yang harus tersebar minimal 17 Kabupaten/kota se Provinsi Sumut.

Berkas dukungan tersebut harus diserahkan dalam bentuk formulir B1 KWK perseorangan hardcopy dan softcopy yang disusun berbasis desa dan kelurahan.Syarat B1 KWK  harus terlampir copy KTP elektronik atau surat keterangan Disdukcapil dan diserahkan rangkap 3 berkas.

Benget Silitonga, menambahkan, sosialisasi telah dilakukan sejak tanggal 9 – 22 November 2017. Melalui media telah diadakan sosialisasi pertemuan tatap muka sebanyak 3 kali dengan kelompok masyarakat yang berminat berpartisipasi.Dengan begitu untuk Pilkada tahun 2018 tanpa pasangan calon perseorangan, tegas Benget.Disinggung tahap perpanjang waktu, Benget menegaskan  tiada waktu lagi untuk proses perpanjangan.(torong/arj)