Bapperda DPRD Kota Medan Tegaskan Tolak Ranperda Tidak Lengkap -->

Bapperda DPRD Kota Medan Tegaskan Tolak Ranperda Tidak Lengkap

Selasa, 28 November 2017

Medan | Indonesia Berkibar News  - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kota Medan secara tegas akan menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemko Medan jika tidak lengkap.

“Kita akan tegas. Kalau tidak lengkap dokumen-dokumenya, kita akan tolak. Jadi, tidak bisa hanya judul dengan alasan nanti dilengkapi,” kata Ketua Bapperda DPRD Kota Medan, Hendrik H Sitompul, Senin (27-11-2017).

Menurutnya, Ranperda yang diusulkan harus dilengkapi dengan naskah akademik (Naskah Akademik). Agar DPRD Medan dapat segera membahas ranperda menjadi perda Kota Medan.

“Kita akan lihat, usulan itu hanya judul saja atau sudah lengkap NA-nya. Kalau tidak, kita kembalikan. Terus, kita juga tidak mau NA nya copy-paste (salin) dari daerah lain. Harus dihasilkan secara real sesuai dengan kebutuhan Kota Medan,” katanya.

Penegasan itu disampaikan Hendrik agar jangan sampai publik melihat kesalahan ada di DPRD Medan. Seolah-olah sudah diusulkan namun tidak dibahas. “Bagaimana membahasnya kalau tidak lengkap,” katanya.

Selain itu, Bapperda juga akan selektif dalam pembahasan ranpera. Skala prioritas membahas ranperda yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Bukan ranperda yang lebih menguntungkan pihak-pihak tertentu.

“Mana ranperda yang bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Itu yang diprioritaskan. Misalkan, tentang penataan pedagang kakilima, atau perda-perda yang berdampak pada peningkatan ekonomi rakyat lainya,” katannya.

Politisi Partai Dmeokrat ini menyarankan perlunya pembahasan bersama antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan komisi DPRD Medan terkait substansi ranperda. “Jadi, setiap ranperda itu, sudah dibahas sebelumnya bersama komisi terkait, biar apa? Biar pembahasanya cepat dan konprehensif,” katanya.
Dengan sistem itu juga akan dihasilkan perda-perda yang berkualitas. “Jadi perda itu tidak hanya sebagai dokumen semata dan dinilai dari kuantitas. Akan tetapi, lebih pada kualitas dan kemanfaatanya,” katanya.

Diketahui, tahun 2017 DPRD Medan mengesahkan 27 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2017. “Kita akan bahas nanti dalam rapat Bapperda, mana-mana saja yang sudah dan mana yang hasur menjadi prioritas,” katanya. (fahmi/torong)