Peraturan Menhub 108/2017 Menjadi "penyejuk" Bagi Berbagai Pihak -->

Peraturan Menhub 108/2017 Menjadi "penyejuk" Bagi Berbagai Pihak

Senin, 30 Oktober 2017

Medan | Indonesia Berkibar News - Peraturan Menteri Perhubungan No.108/2017, (PM 108) telah memberikan "angin segar penyejuk" bagi meredam pernah terjadinya semacam gejolak seputar kenderaan angkutan berbasis online, karena disebut sebut selain tidak mengantongi ijin dan juga secara langsung telah merugikan pihak pemilik taksi konvensional yang memenuhi persyaratan ijin.

Sehubungan keluarnya PM no.108 2017 ,Direktur Angkutan dan Multi Moda DitjenPerhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemhub) Cucu Mulyana sesuai PM 108/2017 , menjelaskan seluruh kendaraan yang masuk angkutan sewa khusus atau berbasis aplikasi daring (online) harus memenuhi syarat/aspek legalitas. Sehubungan itu, baik penumpang mau pun pengemudinya dijamin asuransi Jasa Raharja. Dan ditimpali Kadis Perhubungan Sumut, Anthony Siahaan, bilang , tidak ada perbedaan antara penumpang, pengemudi mereka mempunyai hak untuk ,mendapatkan perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan.

Hal itu disampaikan Cucu Mulyana, yang membawa sejumlah staf Kemenhub, Senin (30-10-2017) dalam jumpa wartawan di press room kantor Gubsu,hadir Sekjen DPP Organda Ateng Aryono beserta jajarannya, perwakilan penyedia layanan aplikasi daring (dalam jaringan) atau online, serta Dinas Perhubungan Kota Medan, Binjai dan Deli Serdang.

" PM 108/2017 yang diundangkan sejak 24 Oktober lalu, mensyaratkan bahwa seluruh angkutan berbasis aplikasi online dengan sebutan angkutan sewa khusus (ASK) wajib memenuhi persyaratan operasional yang diatur PM 108 serta kepala daerah sesuai wilayah dan domisilinya. Untuk Sum.Utara adalah Gubernur Sum.Utara. Dengan pemberlakuan pada 1 November 2017, maka pemerintah memberikan tenggat selama tiga bulan agar dilakukan penyesuaian," ujarnya.

Proses pengundangan PM 108 ini berjalan cukup panjang. Dalam prosesnya memang banyak yang kurang puas. Namun ini adalah jalan tengah antara angkutan konvensional dengan angkutan online. Jadi kita masih konsisten bagaimana keduanya bisa tetap berjalan,imbuh Cucu

Mengenai regulasi yang mengatur tentang tarif (b atas dan batas bawah), kuota jumlah kendaraan dalam satu wilayah atau daerah, domisili berdasarkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan wilayah operasional, serta pemberlakuan system argometer. Pembatasan kuota jumlah kendaraan juga harus kita atur. Penentuannya menggunakan survey misalnya berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan. Selain itu, pembahasannya kuota dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan sebelum disahkan Gubernur melalui peraturan kepala daerah (Pergub),tukasnya.

Kemudian Cucu Mulyana memaparkan, merujuk kepada PM 108/2017 , setiap kendaraan ASK diwajibkan memakai tanda khusus di kaca depan kanan atas dan belakang, dilengkapi dokumen parjalanan yang sah berupa STNK atas nama badan hukum, kartu uji (Kir) dan kartu pengawasan. Begitu juga dengan syarat umum seperti identitas pengemudi ditempatkan pada dashboard kendaraan atau tertera pada aplikasi yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahan ASK, sebagaimana disebutkan pada Pasal 19 ayat (3) Permenhub tersebut.

Sementara Kadishub Sumut Anthony Siahaan mengatakan untuk kewajiban membuat Peraturan Gubernur (Pergub), pihaknya telah menyusun aturan turunan berdasarkan Permenhub dimaksud sebelum diundangkan. Sehingga akan dilakukan kembali penyesuaian mengenai aturan yang akan diberlakukan di Sumatera Utara terkait keberadaan ASK.

“Masalah kuota, kita sudah tetapkan sebanyak 3.500 maksimal. Tetapi yang ada baru 500 unit. Kalau ada kebutuhan perubahan kuota, kita akan duduk bersama lagi untuk membahasnya. Begitu juga dengan tanda khusus seperti stiker itu dipasang,” katanya.

Sekjen DPP Organda Ateng Aryono mengaku Permenhub PM 108 ini dapat diterima termasuk pihaknya sebagai organisasi kendaraan angkutan konvensional yang telah ada puluhan tahun. Sehingga pihaknya mengajak seluruh masyarakat khususnya pengguna aplikasi untuk bisa mematuhi regulasi yang diberlakukan.

Guruh salah satu perusahaan online menyebutkan bahwa keberadaan ASK ini telah memberikan jaminan keselamatan seperti sudah sampaikan kepada pengemudi.(bundo)