Eks Rs Deli Harus Diambil Alih -->

Eks Rs Deli Harus Diambil Alih

Selasa, 10 Oktober 2017

Medan IBN - Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan H Ilhamsyah SH minta Pemko Medan supaya menyelamatkan dan segera mengambil alih lahan/bangunan eks Rumah Sakit (RS) Tembakau Deli di Jl Putri Hijau Kel Kesawan Medan. Tujuan mengambil alih guna melestarikan bangunan bersejarah dan dapat difungsikan untuk kantor pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan Ilhamsyah kepada wartawan, Selasa (10-10-2017) menyikapi kondisi eks RS Tembakau Deli yang saat ini terlantar dan nyaris rubuh. Sementara bangunan tersebut masih terdaftar sebagai bangunan bersejarah. Sebagaimana dalam UU no 11 Tahun 2010 dan Perda Kota Medan No 2 Tahun 2012 bahwa RS Tembakau Deli adalah bangunan bersejarah yang harus dilindungi.

Atas dasar itu, Ilhamsyah selaku politisi Golkar ini mendesak Pemko Medan segera mengambil alih dan difungsikan kantor pemerintahan. Diketahui masa Hak Guna Usaha (HGU) RS Tembakau Deli sudah berakhir tahun 2007 lalu. Sesuai PP No 40 Tahun 1996 menyebutkan jika dalam tempo 2 Tahun setelah habis masa HGB nya maka pemerintah setempat dalam hal ini Pemko Medan dapat mengambil alih lahan tersebut. Apalagi sambung Ilhamsyah, sejak Tahun 2012 hingga saat ini PBB lahan dimaksud belum dibayar.

"Ada pembiaran supaya bangunan RS Tembakau Deli hancur dimakan usia bahkan sengaja dirubuhkan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Terbukti bangunan bagian belakang sudah mulai dirusak. Ini harus segera diantisipasi. Kita minta Pemko Medan harus segera mendata dan melakukan pengawasan, "desak Ilhamsyah.

Diuraikan H Ilhamsyah, RS Tembakau Deli berdiri sejak 1887 diatas lahan 3, 8 Ha. Namun pada Tahun 2012 ditutup oleh pihak manajemen PTP N 2. Saat ini lahan menjadi banyak incaran para cukong tanah karena letaknya di inti kota dengan nilai estetika yg luar biasa. Bahkan, banyak oknum tertentu melakukan berbagai cara untuk mencoba meruntuhkan Rumah Sakit Tembakau Deli.

Sementara itu Kadis Kebudayaan Kota Medan Suherman ketika dihubungi wartawan, (10/10) mengaku bahwa RS Tembakau Deli termasuk cagar budaya. Namun Suherman belum menjawab soal apa upaya Dinas Kebudayaan untuk mempertahankan dan melestarikan cagar budaya RS Tembakau Deli tersebut.(fahmi)