Wali Kota Tanjungbalai Sambut Program Perlindungan Tambahan ASN dari PT Taspen -->

Wali Kota Tanjungbalai Sambut Program Perlindungan Tambahan ASN dari PT Taspen

Senin, 20 April 2026

 


Tanjungbalai | SNN - Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menerima audiensi PT Taspen Cabang Medan di ruang kerjanya, Senin (20/04/2026). Pertemuan tersebut membahas tawaran program perlindungan tambahan bagi aparatur sipil negara (ASN) di luar jam kerja.


Dalam audiensi yang dipimpin Branch Manager, Toni Eko Sucahyo, PT Taspen menawarkan program personal accident (PA) melalui Taspen Life (anak perusahaan PT TASPEN) dengan iuran sebesar Rp5.000 per bulan. Program ini melengkapi jaminan yang sudah ada, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).


Wali Kota Mahyaruddin menyambut positif inisiatif tersebut, namun menekankan pentingnya pemahaman yang utuh bagi ASN sebelum program dijalankan.


“Intinya bagaimana ASN bisa memahami apa yang akan mereka bayar nantinya, dan apa yang bisa mereka terima (manfaat). Karena ada pemotongan walaupun kecil, sehingga nantinya tidak blunder,” ujarnya.


Ia juga menilai program ini relevan mengingat banyak ASN yang bekerja melebihi jam kerja normal, bahkan di luar rumah untuk kepentingan dinas.


“Nah, hal yang seperti ini kan baru dan perlu ada penjelasan kepada seluruh ASN. Jadi harus ada sosialisasi ke semua organisasi perangkat daerah (OPD), agar lebih jelas. Tentu ini program yang bagus dan berguna bagi ASN maupun PPPK, dimana mereka bisa menerima jaminan yang lebih besar,” ungkap Mahyaruddin.


Pemerintah Kota Tanjungbalai pun membuka peluang kerja sama lebih lanjut melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan PT Taspen.


Sementara itu, Toni Eko Sucahyo menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari silaturahmi sekaligus penguatan layanan perlindungan bagi ASN. Ia menyebutkan, manfaat program ini juga menyasar perlindungan keluarga ASN.


“Ini juga berkaitan dengan kesejahteraan keluarga ASN beserta keluarganya, dimana jika yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan saat berangkat atau pulang kerja, maka ahli warisnya mendapatkan manfaat hingga Rp60 Juta,” jelasnya.


Ke depan, diharapkan kerja sama ini dapat segera terealisasi dan diikuti oleh seluruh ASN maupun PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.(ans)